Hukum  

BBPOM Bandarlampung Musnahkan Obat-Makanan Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar

Pemusnahakan makanan dan obat ilegal oleh BBPOM Bandarlampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Bandarlampung memusnahkan obat dan makanan ilegal hasil pengawasannya selama tahun 2018 yang nilainya mencapai Rp.12,8 miliar,Senin (26/11/2018).

Menurut Kepala Balai Besar POM Bandarlampung Syamsuliani pihaknya telah berhasil mengamankan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 1.723 item yanng terdiri yang terdiri dari 130.308 kemasan.

“Dari hasil pengawasan, kami berhasil mengamankan obat 306 item sebanyak 50.984 kemasan, yang terdiri dari 130.308 kemasan,Obat Tradisional 213 item sebanyak 8.799 kemasan, Suplemen Kesehatan terdiri 2 item sebanyak 108 kemasan, Kosmetik 926 item sebanyak 58.365 kemasan dan Pangan 276 item sebanyak 12.052 kemasan.”

“Termasuk 1 item produk sebanyak 100 kardus pangan kedaluwarsa hasil pengawasan Kantor Badan POM di Kabupaten Tulang Bawang senilai 80 juta rupiah, sehingga total nilai keekonomian obat dan makanan yang dimusnahkan senilai 12,8 milyar rupiah,” jelasnya di kantor BB POM jalan Dr. Susilo Bandarlampung.

Sementara itu Gubernur Lampung yang diwakili Kadis Ketahanan Pangan Kusnadi menilai dengan adanya pemusnahan produk obat, obat tradisional, kosmetik dan makanan menunjukan bahwa kegiatan pengawasan oleh Balai Besar POM di Bandar Lampung berlangsung terus menerus tiada henti.

“Namun kita jangan merasa puas dengan hasil yang telah dicapai, karena produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat setiap saat akan selalu ditemukan diperedaran dan jutaan penduduk Provinsi Lampung sangat membutuhkan perlindungan dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Gubernur Lampung yang diwakili Kadis Ketahanan Pangan Sunardi mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Badan POM khususnya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung dalampelaksanaan tugas pengawasannya.

“Apa yang sudah dilakukan BB POM kami dukung sehingga benar-benar mampu melindungi masyarakat khususnya di Provinsi Lampung dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan,” ungkapnya.

Pada bagian lain Kepala Balai Besar POM Syamsuliani mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas.

“Jadilah konsumen cerdas, bertindak waspada baca labelnya pastikan miliki izin edar, saya juga tidak merekomendasikan pembelian secara online dari akunt-akunt yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.

Berikutnya Kepala BB POM, Kadis Ketahanan Pangan dan Asisten 3 Pemkot Bandarlampung Syaprodi melepas sepuluh truk engkel yang penuh muatan makanan dan obat-obatan ilegal untuk dimusnahkan di kawasan Tanjungbintang, Lampung Selatan.

Dandy Ibrahim