Zainal Asikin/teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung menggagalkan ekspor 10.35 ton merkuri senilai Rp 2,3 miliar ke Vietnam oleh PT JM. Barang berbahaya dan beracun (B3) merkuri itu, hasil penindakan di Pelabuhan Panjang, pada Maret 2016.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung, Beni Novri mengatakan, 300 drum barang berbahaya dan beracun (B3) yang dimasukkan ke 20 kontainer dan berasal dari Jawa Barat itu disita sementara karena belum lengkap perizinannya.
“Nilai barang ekspor merkuri ini senilai Rp 2.3 miliar lebih. Saat diperiksa. PT JM selaku pemilik barang itu tidak dapat menunjukkan surat persetujuan dan dinas terkait,”kata Beni, dalam ekspose kasus di kantornya, Rabu(6/4/2015).
Menurutnya, pihak pengekspor merkuri belum memberikan pemberitahuan serta persetujuan dari negara Vietnam yang menjadi syarat untuk dapat melakukan eksportasi mercuri.
Dikatakannya, pihaknya tidak menyita merkuri hasil penindakan tersebut, dengan alasan apabila PT JM dapat melengkapi persyaratannya. Maka barang berbahaya dan beracun tersebut, diperbolehkan untuk dapat diekspor ke negara tujuan.
“Kami akan menyerahkan barang merkuri ini, ke Badan Pengelolaan dan Lingkungan Hidup (BPLHD) Provinsi Lampung,”terangnya.
Sementara menurut Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup (BPLHD) Provinsi Lampung, Akmad Rizal mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas penindakan yang dilakukan oleh Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung terhadap barang berbahaya dan beracun (B3) berupa mercuri tersebut.
“Mengenai penanganannya, PT JM hanya tidak mengetahui cara persyaratan yang harus dipenuhinya saja. Kalau dari cara pengemasan merkuri ini, sudah benar dan memenuhi standar,”kata Rizal.
Menurutnya, Jika hal ini tidak dimengerti, dikhawatirkan akan menjadi kendala bagi perusahaan lainnya yang bergerak di bidang perdagangan.
Rizal mengutarakan, merkuri ini adalah bahan yang bisa diolah. Lain halnya kalau dengan limbah. karena itu, penanganan selanjutnya pihaknya akan kordinasikan dengan pihak PT JM dan Bea dan Cukai dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk kelengkapan surat izinnya.
“Merkuri ini tidak dimusnahkan, hanya disita untuk sementara. Barang tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya PT JM, setelah melengkapi izin persyaratan untuk mengekspor,”jelasnya.