Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandarlampung, menggagalkan penyelundupan barang impor sebanyak 111 ekor satwa liar jenis tarantula (Theraphosidae), laba-laba besar berbisa, asal Thailand, Selasa (3/5/2016). Tarantula tersebut masih dalam kondisi hidup.
Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandarlampung, Sehat Yulianto mengatakan, ratusan tarantula yang diamankan tersebut berasal dari Thailand. Tarantula tersebut, dikirim melalui pengiriman pos dengan tujuan Bandarlampung.
“Sebanyak 111 tarantula yang diamankan ini, selanjutnya akan kami serahkan ke Balai Karantina Pertanian untuk diperiksa apakah hewan itu membawa penyakit dan hama,”kata Yulianto saat gelar ekpos di Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Selasa (3/5/2016).
Sebanyak 111 tarantula disita Bea Cukai Bandarlampung |
Menurut Yulianto, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari koordinasi, dari petugas Bea Cukai Bandarlampung bersama petugas dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, BKSDA, dan Petugas Pos Kota Bandarlampung.
Di dunia medis, tarantula sering dimanfaatkan untuk mendeteksi penyakit kanker. Protein yang ada pada bisa tarantula spesies Chilian rose berpotensi untuk mengatasi penyakit distrofi otot.