Bea Cukai Bandarlampung Gerebek Gudang Penyimpanan Miras Ilegal dan Cukai Palsu

Kepala Kantor wilyah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan, Aflah Farobi dan Kapolda Lampung Komjen Sudjarno menunjukkan barang bukti minuman keras dan rokok yang disita dari sebuah gudang di Bandarlampung, Rabu (19/7/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) B Bandarlampung,menggerebek gudang yang dijadikan tempat penyimpan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Tanjungkarang Timur, Rabu (19/7/2017). Dalam penggrebekan tersebut, petugas juga menemukan adanya pita cukai palsu.

Kepala Kantor wilyah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan, Aflah Farobi mengatakakan penggrebekan di gudang penyimpanan miras ilegal dan adanya aktivitas penempelan cukai palsu tersebut, berdasar atas informasi dari masyarakat.

Dari informasi itu, petugas langsung mendatangi gudang yang dimaksud, dan mendapati satu unit kendaraan mobil boks yang akan keluar dari dalam gudang tersebut. Saat itu juga, petugas langsung menghentikannya dan dilakukan pemeriksaan.

“Saat digeledah, mobil itu membawa 30 karton minuman keras ilegal. Bahkan ditemukan juga, pita cukai yang ternyata palsu,”ujarnya saat konferensi pers di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Panjang, Rabu (19/7/2017).

Selanjutnya, kata Aflah, petugas melakukan pemeriksaan di dalam gudang. Dari dalam gudang tersebut, ditemukan 279 karton minuman keras ilegal dengan pita cukai palsu. Bahkan ditemukan juga, sebanyak 1.383 keping pita cukai palsu yang belum ditempelkan ke botol minuman keras.

“Selain menyita barang bukti ribuan keping pita cukai palsu, petugas juga menangkap pemilik gudang,”jelasnya.