Hukum  

Bea Cukai Bandarlampung Musnahkan 29 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp36 Miliar

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG–Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandarlampung  memusnahkan barang bukti 29 juta batang rokok ilegal berbagai merek senilai sekitar Rp36 miliar.

Penyitaan dan pemusnahan  29 juta batang rokok ilegal itu, negara  uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 25 miliar.

“Barang (rokok) ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai bertempat di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,”kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandarlampung,  Arif, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, rokok ilegal tersebut berasal dari Pulau Jawa hendak dibawa menuju Sumatera khususnya Lampung.

Selama 2023, Bea Cukai Bandarlampung sudah lima kali memusnahkan rokok ilegal. Totalnya ada  86,5 juta batang rokok ilegal dalam lima kali pemusnahan.

Selain rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Bandalampung juga memusnahkan 16 ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan barang hasil penindakan lainnya dengan total nilai barang Rp 106 miliar.

“Seluruh barang hasil tembakau ilegal serta miras yang dimusnahkan, merupakan hasil sinergi penindakan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandar Lampung bersama Kantor Wilayah DJBC Sumbagbar, Denpon AD II/3 Lampung, POLRI dan instansi terkait lainnya pada periode Februari-Mei 2023,”jelasnya.

Zainal Asikin