Zainal Asikin/teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya A Pabean B (KPPBC TMP B) Bandarlampung, menyita barang hasil penindakan ekspor produk kelautan sebanyak 44 ton ubur-ubur yang diawetkan (salted jelly fish) dan impor produk pertanian seperti benih semangka, benih wortel, dan buah lainnya yang berhasil disita dari Pelabuhan Panjang. Penindakan tersebut, dilakukan pada periode April hingga Juni 2015.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya A Pabean B (KPPBC TMP B) Bandarlampung Muhamad Lukman mengatakan, barang hasil sitaan ekspor produk kelautan sebanyak 2.100 drum ubur-ubur yang diawetkan (salted jelly fish) seberat 44.100 kilogram atau 44 ton tersebut berhasil ditemukan oleh pihaknya didalam dua kontainer ekspor yang dicampur dengan barang-barang umum dengan perusahaan eksportir milik CV. Tetrasoft Solusindo.
Setelah dibongkar dan diperiksa, ubur-ubur ini tidak dilengkapi dengan sertifikat hazard analysis control and critical point (HACCP) dan healt certificate (HC). Barang eksportasi ini, diduga telah melanggar Undang-Undang No. 31 ahun 2004 tentang perikanan Pasal 21.
Konferensi pers di tempat penimbunan Pabean PT Fortune Abadi Auctionindo di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, Rabu (5/8/2015). |
Sebagai tindakan lanjut dari pelanggaran itu, pihaknya melakukan penyegelan dan menyerahkannya ke stasiun karantina ikan pengendalian mutu dan kemanan hasil perikanan kelas 1 Lampung.
“Ubur-ubur sebanyak 44 ton ini, memang asalnya dari dari lampung yang rencananya akan di ekspor ke Negara tujuan Vietnam. Karena sekarang ini, memang lagi marak penyelundupan ekspor hasil laut dan sitaan ini adalah merupakan hasil laut negara kita yang akan diselundupkan keluar negeri,”kata Lukman kepada wartawan saat gelar ekspos di tempat penimbunan Pabean PT Fortune Abadi Auctionindo di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, Rabu (5/8/2015).
Selain sitaan hasil produk kelautan, dikatakan Lukman, pihaknya juga menyita barang impor produk pertanian berupa benih wortel sebanyak 1.062,5 kilogram yang dikemas sebanyak 85 karton dengan berat masing-masing 12,5 kilogram. Kemudian benih semangka, yang dikemas dalam satu karton seberat 12,5 kilogram.
Barang impor pertanian tersebut, lanjut Lukman, tidak dilengkapi izin impor dari menteri pertanian. benih wortel dan semangka, ditemukan didalam sebuah container dengan perusahaan importer milik PT. Dago Java Globalindo.
“Selain tidak dilengkapi izin impor dari menteri pertanian, diduga telah melanggar Undang-Undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabean, Pasal 53 ayat (4) dan melanggar Undang-Undang No 13 tentang Holtikultura Pasal 63,”jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya juga menyita impor benih tanaman lain seperti bibit wortel, papaya, semangka dan melon sebanyak 29 paket barang. Benih tanaman tersebut merupakan kiriman dari pos luar negeri, yang dikirimkan melalui kantor Pos Bea Cukai Bandarlampung.
“Barang impor yang disita berasal dari China, Biasanya kami menunggu perusahaan yang memenuhi persyaratannya. Karena dengan batas waktu selama 60 hari yang sudah ditentukan, sesuai undang-undang mereka tidak bisa menyelesaikannya. Maka barang impor ini kami sita dan diserahkan ke Kementerian Pertanian dan Lembaga Karantina Tumbuhan di Balai Karantina Pertanian,”tandasnya.
Menurut Lukman, Perbuatan ini dapat menimbulkan ancaman terhadap pertanian dalam negeri. Karena benih impor pertanian tersebut, dapat mengandung organisme pengganggu tumbuhan yang berbahaya atau menular yang dapat merusak sumber daya alam hayati nasional.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir, Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bea Cukai Kelas 1 Lampung, Suardi; Kepala seksi Karantina Tumbuhan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandarlampung, Aris Zulham; Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Pangkalan TNI AL Lampung, Agus Joko Prasetyo; perwakilan dari KSKP Pelabuhan Panjang, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu Lampung, dan perwakilan Departemen Keuangan Provinsi lampung.