Hukum  

Bea Cukai Musnahkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,6 Miliar

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG–Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (DJBC Sumbagbar) memusnahkan barang bukti 7 juta batang rokok ilegal berbagai merk dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 8,6 miliar.

Jutaan batang rokok ilegal dari berbagai merk hasil penindakan itu, dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat pemusnahan di Desa Sarirejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (2/11/2023).

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, dari penindakan kedua jenis barang ilegal itu, kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan Rp 5,8 miliar dengan perkiraan nilai barang Rp 8,6 miliar.

“Barang ilegal yang dimusnahkan, hasil penindakan kepabeanan dan cukai medio November 2022 hingga Agustus 2023,”kata Estty dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).

Estty menjelaskan, hasil penindakan sebanyak 7.050.620 batang rokok ilegal yang dimusnahkan ini, diamankan petugas Bea Cukai saat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Barang-barang ilegal tersebut, berasal dari Pulau Jawa hendak dibawa menuju Sumatera.

Selain itu, penindakan terhadap rokok ilegal ini juga adalah hasil dari operasi beberapa pasar yang dilakukan.

“Mereka terkena razia petugas saat tiba di Pelabuhan Bakauheni. Selain barang bukti barang ilegal, turut diamankan juga pengemudinya,”ungkapnya.

Menurutnya, selain pemusnahkan jutaan batang rokok ilegal, juga bersamaan dilakukan pemusnahan 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Penindakan barang ilegal itu, lanjut Estty, merupakan hasil kolaborasi petugas Kanwil Bea Cukai Sumbagbar beserta aparat penegak hukum lainnya.

“Tugas dan fungsi kami, yakni sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat,”jelasnya.

Dikatakannya, terhadap para pelaku peredaran barang kena cukai ilegal, dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Pelaku, bisa dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai,”tukasnya.

Zai |Teraslampung.com