Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Mandya Pabean B Bandarlampung, menyita ribuan botol minuman MMEA impor ilegal, jutaan batang rokok dan ratusan gram tembakau iris ilegal yang tidak memiliki pita cukai serta menggunakan pita cukai palsu. Barang bukti tersebut, disita dari hasil gelar Operasi Patuh Ampadan I 2017.
Kepala Kantor wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan, Aflah Farobi, mengatakan petugas Bea dan Cukai Bandarlampung bersama aparat kepolisian melakukan operasi pasar yakni Operasi Patuh Ampadan I 2017 yang digelar di tiga tempat berbeda di Bandarlampung selama kurun waktu delapan bulan (November 2016-Juni 2017).
“Salah satu bentuk digelarnya operasi tersebut, melakukan pengawasan dan penindakan bidang cukai dan barang ilegal,”kata Aflah saat konferensi pers di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Panjang, Rabu (19/7/2017).
Alfah mengutarakan, tiga tempat dilakukan operasi tersebut, yakni di jalur tol laut melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Lalu di tempat penjualan minuman alkholol, seperti di tempat Karaoke, Cafe dan Hotel. Selain itu juga, pengawasan barang kena cukai yang dikirim dari pos luar negeri melalui Kantor Pos dan Bea Bandarlampung.
“Dalam operasi itu, petugas menyita sebanyak 297.550 batang rokok dan tembakau iris ilegal sebanyak 307.845 gram, dengan nilai barang sebesar Rp 644.071.000,”ujarnya.
Menurutnya, barang bukti yang disita tersebut, tidak ada pita cukainya, lalu menggunakan pita cukai bekas dan pita cukai yang dipakai tidak sesuai peruntukkannya.
“Akibat potensi cukai yang tidak terpungut, kerugian negara mencapai sekita Rp 214.681.000,”ungkapnya.
Selain itu juga, kata Aflah, dalam operasi pasar tersebut, petugas menyita Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 4.797 botol berbagai merk.
“Minuman beralkohol ilegal tersebut, diangkut menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dan kendaraan truk ekspedisi yang tidak diketahui pemiliknya,”terangnya.
Dikatakannya, dalam operasi pasar tersebut, petugas menggrebek salah satu gudang tempat penyimpanan minuman beralkohol ilegal dan pita cukai palsu, di daerah Tanjungkarang Timur.
“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian Polda Lampung dan kejaksaan, yang telah bekerjasama dan bersinergi dalam pengungkapan terhadap barang-barang ilegal tersebut,”pungkasnya.
Dalam acara gelar ekspos tersebut, dihadiri Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno; Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono; Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Rudi Setiawan; Kepala KSKP Panjang, Iptu Ferdiansyah dan perwakilan dari Kejaksaan.