Zainal Asiki/Teraslampung.com
Eka Mustaman saat diperiksa Mapolres Bandarlampung, Munggu (25/10). |
BANDARLAMPUNG- Eka Mustaman (24), warga Kelurahan Kurungan Nyawa, Gedong Tatan, Pesawaran, yang diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung dan Polsekta Tanjungkarang Barat, pada Minggu (18/10) lalu, menurut catatan kepolisian termasuk . anggota kelompok begal bersenjata api yang wilayah operasinya antarkabupaten.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya didampingi Kapolsekta Tanjungkarang Barat Kompol Heru Adrian mengatakan, tersangka Eka melakukan aksi pembegalan bersama tiga orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Saat beraksi, kelompok Eka cs tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata api jika melawan.
“Kelompok Eka membegal tidak hanya pada malam hari saja di siang hari pun tersangka tetap melakukan pembegalan. Untuk di Kota Bandarlampung sendiri, tercatat sudah lebih dari 10 kali Eka Cs ini melakukan aksi pembegalan menggunakan senjata api,”kata Dery Kepada wartawan, Minggu
(25/10).
Hasil pemeriksaan, Dery mengutarakan, tersangka mengakui selain di Kota Tapis Berseri, Eka Cs juga melakukan aksi pembegalan di beberapa Kota atau Kabupaten lainnya. Seperti di wilayah Gedongtataan, Pesawaran, Natar, Terbanggi, dan di beberapa TKP Kabupaten lainnya.
“Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap TKP lainnya, ya kemungkinan ada juga TKP lain diluar Lampung. Tim Tekab 308 masih terus bekerja dan memburu ketiga rekan tersangka yang masih buron (DPO),”ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir peluru aktif dan satu unit sepeda motor Honda Beat POP warna Putih BE 4563 RV.
Sementara senjata api yang dipakai tersangka melakukan penembakan terhadap petugas, mantan Kapolsek Natar, Lampung Selatan ini mengatakan, dari pengakuan tersangka bahwa senjata api yang
digunakannya itu milik temannya berinisial Rdt (DPO).
“Tersangka mengaku perannya hanya sebagai joki dan menghadang sepeda motor korban, rata-rata yang menodongkan senjata api kepada korban adalah rekannya Rdt (DPO),”terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.