Begal Pembunuh Ustad Supian Sauri Divonis 20 Tahun Penjara

Tersangka Rohani saat mendengarkan vonis majelis hakim PN Tanjungkarang, Senin (11/1/2016)..
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Majelis hakim memvonis Rohadi alias Kepel, terdakwa begal yang membunuh Ustad Supian Sauri, dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara. Putusan tersebut, dibacakan Majelis hakim yang dipimpin Pastra Joseph di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (11/1/2016).

Remaja 19 tahun tersebut, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rohadi selama 20 tahun penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya,”ujar Pastra saat membacakan amar putusannya dpengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/1/201/).

SIMAK:  Pulang Pengajian, Seorang Ustad Ditusuk Begal Hingga Tewas

Menurut Pastra, perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan yang mengakibatkan korban Supian Sauri tewas.

Pastra menilai perbuatan terdakwa yang sudah berkali-kali melakukan pembegalan menjadi hal yang memberatkan keputusan. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa tidak berbelit-beli selama persidangan.

Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rama. Terhadap putusan tersebut, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam kasus ini masih ada pelaku lain yang masih belum tertangkap. Sebelumnya, aparat Polresta Bandar Lampung pertama kali berhasil meringkus Kristian Budiyantoro (27) di pegunungan Linggapura, Lampung Tengah pada 8 Oktober 2014 silam.

BACA: Buron Tersangka Pembunuh Ustad Supian Diringkus Polisi

Kristian divonis 20 tahun penjara. Dari keterangan Kristian, polisi mengantongi beberapa nama yang turut terlibat dalam pembegalan disertai pembunuhan terhadap Ustad Supian, yakni Rohadi, Rusdi dan Cenggeh (DPO). Hingga akhirnya pada tanggal 25 Juli 2015 lalu, polisi berhasil menangkap Rohadi.

Diiketahui sebelumnya, pada sekitar bulan Mei 2014 dinihari silam, Kristian bersama Rusdi, Rohadi, dan Cenggeh, di Suban Kelurahan Waylaga, Kecamatan Panjang melakukan pembegalan sepeda motor milik korban Supian Sauri.

Pada saat itu, korban Supian bersama temannya baru pulang dari pengajian dirumah Walikota Bandarlampung. Saat kejadian, teman korban berhasil menyelamatkan diri. Sedangkan Ustad Supian meninggal dunia karena melawan begal yang hendak mengambil sepeda motornya.

Korban Supian ditusuk lima kali tusukan oleh tersangka Kristian karena melawan saat sepeda motornya akan diambil hingga korban meninggal dunia. Lalu tubuh korban, dibuang tersangka ke jurang yang ada disekitar lokasi kejadian.

Kemudian sepeda motor Yamaha Mio bernopol BE 3457 DN milik korban dibawa kabur para tersangka dan dijual seharga Rp 1,4 juta.