Bejat! Pemuda Ini Cabuli Bocah SD di Bekas Gudang Batubara

Tirta (37), tersangka pencabulan terhadap korban pelajar SD yang masih berusia 7 tahun yang diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan (Foto Humas Polres Way Kanan)
Tirta (37), tersangka pencabulan terhadap korban pelajar SD yang masih berusia 7 tahun yang diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan (Foto Humas Polres Way Kanan)
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin |Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG-Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres way kanan, menangkap Tirta (37), tersangka pencabulan terhadap korban pelajar SD yang masih berusia 7 tahun. Polisi menangkap tersangka, saat bersembunyi di rumah kakaknya di Kampung Way Tuba, pada Jumat 4 mei 2018 lalu.

Penangkapan terhadap tersangka Tirta, berdasarkan atas laporan korban bersama pamannya yang melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Mapolres Way kanan, pada Jumat 30 Maret 2018 lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Way kanan, AKP Yuda Wiranegara mengatakan, peristiwa pencabulan yang menimpa korban Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang bocah yang masih duduk dibangku Selokah Dasar (SD) tersebut, terjadi saat korban baru pulang dari sekolahnya dan sedang melepaskan sepatu di depan rumahnya, Kamis 29 Maret 2018 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, kata Yuda, tersangka Tirta datang dan langsung mendekati korban. Kemudian tersangka menarik paksa tangan korban, lalu membawa korban ke sebuah gudang bekas batubara yang berada dibelakang rumah tersangka.

“Begitu sampai di dalam gudang itu, tersangka Tirta langsung membuka paksa celana luar dan celana dalam korban. Lalu tersangka menyuruh korban, melakukan hal yang tak senonoh,”ujarnya, Senin 7 Mei 2018.

Kemudian, lanjut Yuda, tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp 5.000. Korban yang merasa ketakutan, langsung pergi meninggalkan tersangka. Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, tersangka Tirta melarikan diri dan bersembunyi. Hingga akhirnya tersangka Tirta berhasil ditangkap, setelah petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka sedang berada di rumah kakaknya di Kampung Way Tuba, pada Jumat 4 Mei 2018 lalu.

“Saat akan ditangkap, tersangka Tirta berusaha melarikan diri ke areal kebun sawit yang berada di belakang rumah kakaknya. Namun pelariannya sia-sia, petugas berhasil menangkapnya dan langsung membawa Tirta ke Mapolres Way kanan. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan, guna penyidikan lebih lanjut,”terangnya.

Dikatakannya, selain tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti berupa satu potong baju warna merah, celana panjang warna biru dengan lis merah, kaos dalam warna pink dan celana dalam warna putih milik korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU N0. 17 Tahun 2016 tentang pengganti kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.