Bejat! Sebelum Dicabuli di Kebun Jagung, Korban Dicekoki Miras

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

PESAWARAN–Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Gedong Tataan, menangkap Wiharjo (26) tersangka pencabulan terhadap korban dibawah umur berinisal H (16). Polisi menangkap tersangka di rumahnya di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Senin (5/9/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hermansyah Gumay, mengatakan, tersangka Wiharjo, mencabuli korban H yang masih dibawah umur. Petugas menangkap tersangka berdasarkan atas laporan keluarga korban dengan nomor laporan polisi LP/B-1356/IX/2016/Res Lamsel/Sek GD Tataan tertanggal 5 September 2016.

“Tersangka mencabuli korban di sebuah gubuk di areal kebun jagung di daerah Kurungan Nyawa, pada Minggu (4/9/2016) sore lalu,”kata Hermansyah kepada teraslampung.com, Senin (5/9/2016) malam.

Mantan Kapolsekta Telukbetung Utara ini mengutarakan, kejadian pencabulan tersebut, bermula dari awal perkenalan korban dan tersangka Wiharjo melalui media sosial Facebook. Setelah kenal, keduanya sering berhubungan melalui ponsel. Pada saat itu, tersangka Wiharjo membuat janji untuk bertemu dengan korban H, pada Minggu (4/9/2016) lalu

“Wiharjo menjemput korban yang sedang mengikuti pengajian. Llalu korban dibawa tersangka pergi jalan-jalan ke daerah Negeri Sakti, Natar, Lampung Selatan,”ujarnya.

Menurutnya, saat korban dibawa pergi tersangka, orangtuanya datang untuk menjemput korban. Namun, di tempat pengajian itu korban sudah tidak ada. Tersangka Wiharjo, membawa korban ke sebuah gubuk di areal kebun jagung,

“Di tempat itu, tersangka mencekoki korban minuman keras (miras) yang dimasukkan ke dalam kemasan bekas botol teh. Setelah meminum alkohol, korban merasakan pusing dan saat itulah tersangka mencabuli korban,”terangnya.

Setelah dicabuli, kata Hermansyah, tersangka mengantarkan korban pulang kerumahnya pada malam harinya. Karena merasa ketakutan, korban tidak pulang ke rumahnya dan korban pergi ke rumah temannya di daerah Tamansari, Gedong Tataan.

“Saat dicari keluarganya, korban ditemukan kakaknya di pinggir jalan sedang menangis, pada Senin (5/9/2016) pagi. Korban mengadukan kepada kakaknya dan orangtuanya, bahwa telah dicabuli oleh Wiharjo,”jelasnya.

Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian pencabulan itu ke Polsek Gedong Tataan. Setelah mendapat laporan tersebut, petugas menangkap tersangka Wiharjo di rumahnya.

“Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,”pungkasnya.