Bekuk Residivis Narkoba, Polda Lampung Sita 100 gram Sabu-Sabu

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG– Belum lama menghirup udara bebas dari penjara karena kasus narkoba, Joni kembali ditangkap petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Polisi menangkap tersangka di rumahnya di Desa Masgar, Kabupaten Pesawaran, Senin (17/10/2016) sekitar pukul 06.30 WIB.

Menurut keterangan salah seorang petugas di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, tersangka Joni ditangkap di rumahnya di Desa Masgar, Peswaran. Penangkapan Joni, berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Joni.

“Dari penangkapan Joni, disita barang bukti sabu-sabu seberat 100 gram,”ujarnya kepada teraslampung.com, Senin (17/10/2016).

Menurutnya, tersangka Joni adalah resedivis kasus narkoba, tersangka belum lama keluar dari penjara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Agustinus Berliantoro Pangaribuan saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersangka Joni resedivis narkoba dan menyita barang bukti sekitar 100 gram sabu-sabu.

“Ya benar, tersangka Joni ditangkap di rumahnya. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,”ujarnya, Senin (17/10/2016).

Namun, Agustinus belum dapat menjelaskan secara rinci, lantaran kasusnya masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Joni dengan peredaran sabu-sabu. Selain itu juga, untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain