TERASLAMPUNG.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Pemprov Lampung sehubungan tidak dibayarnya 16 Tenaga Kontrak (TK) yang bekerja di Dinas Kelautan dan Perikanan selama 7 bulan.
“Somasi yang kami layangkan tanggal 28 Oktober, dijawab oleh pemprov Jumat kemarin tanggal 1 November 2019 yang inti jawabannya adalah Pemprov Lampung tidak memilik anggaran atau sedang difisit,” kata Kepala Divisi Ekonomi Sosial Budaya (Ekosob) LBH Bandarlampung, Suma Indra Jarwadi, di Kantor LBH Bandarlampung, Senin, 4 November 2019.
Suma Indra menilai, Pemprov Lampung tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan TK yang bekerja selama tujuh bulan dan tidak dibayar.
“Pemprov Lampung sudah memberikan contoh tidak baik, mereka sudah melakukan perbudakan masa orang sudah bekerja 7 bulan tidak dibayar. Ini perbudakan,” tegas Indra.
Dia juga menambahkan, LBH Bandarlampung dalam menuntaskan perkara tenaga kontrak itu, pihaknya akan melakukan dengar pendapat dengan DPRD Provinsi Lampung.
“Mereka (tenaga kontrak) sudah melapor ke Ombudsman Lampung. Kami juga selain akan menggugat akan melajukan hearing dengan temen-temen di dewan,” kata Kadiv Ekosob LBH Suma Indra Jarwadi.
Sementara itu salah seorang tenaga kontrak di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Untung, mengungkapkan dia terpaksa harus menutupi kebutuhan hidupnya dari belas kasihan saudara dan temannya. Karena dia merantau dari Medan, Sumatera Utara.
“Orang tua saya di Medan dan tidak mengirimkan uang buat saya. Untuk biaya kos dan makan, saya dibantu om dan tante saya di Bandarlampung. Kadang-kadang ada temen juga yang mengirim beras buat saya makan,” ungkap Untung.
Dandy Ibrahim