Belum Masuk Jadwal, Peserta Pilkada Lampung Utara Dilarang Lakukan Kampanye

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–KPU Lampung Utara ‘melarang’ para peserta Pilkada Lampung Utara untuk melakukan sosialisasi atau kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Jadwal kampanye sendiri dimulai sejak tanggal 25 September hingga 23 November.

“Kami sudah imbau melalui naradamping para peserta Pilkada untuk menaati aturan soal kampanye,” kata Ketua KPU Lampung Utara, Maswan Hambali.

Dengan penjelasannya tersebut, secara tersirat Maswan mengatakan bahwa tanggal 23-24 September, setiap peserta Pilkada belum boleh melakukan sosialiasi atau sejenisnya, apalagi kampanye. Tanggal 23 September lalu sendiri merupakan tanggal pengundian nomor urut peserta Pilkada Lampung Utara.

Jika memang nantinya masih didapati adanya peserta Pilkada yang tidak menaati ketentuan tersebut maka pihak pihak terkait berpotensi terkena sanksi. Namun, untuk pemberian sanksi, wewenangnya bukan ada pada mereka, melainkan ada di Bawaslu.

“Karena Bawaslu yang akan melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan masing-masing calon baik di masa kampanye maupun di masa tenang,” tuturnya.

Pilkada Lampung Utara sendiri hanya diikuti oleh dua pasang peserta. Mereka adalah Ardian Saputra-Sofyan (PAS) dan Hamartoni Ahadis-Romli (Harli).

Kedua pasang peserta Pilkada ini telah ditetapkan oleh KPU Lampung Utara pada 22 September lalu. Kemudian, pada tanggal 23 September lalu, pihak KPU mengundi nomor urut para peserta Pilkada.

Hasilnya, PAS mendapat nomor urut 2, dan Harli mendapat nomor urut 1. Baik PAS maupun Harli sama-sama didukung oleh empat partai politik besar.

Feaby Handana