Bendungan Way Sekampung Seluas 65 Hektare akan Dibangun di Tanggamus dan Pringsewu

Konsultasi publik rencana pembangunan Bendungan Sekampung, di Kantor Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Rabu (11/5)
Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar konsultasi publik pengadaan tanah untuk Pembangunan Bendungan Way Sekampung,  di Kantor Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Rabu (11/05/2016).

Asisten Bidang Pemerintahan Rifki Wirawan mengatakan pembangunan Bendungan Way Sekampung rencananya akan melintasi dua  kabupaten, yaitu  Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu dengan luas kurang lebih 65.000 Ha.

Di  Kabupaten Pringsewu ini, proyek ini akan melintasi tiga kecamatan dan 13 pekon (desa). Tiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Pagelaran, Pagelaran Utara, dan Banyumas. Sedangkan  13 pekon di Pringsewu yang dilakui proykyakni Pekon Bumi Ratu, Pamenang, Pasir Ukir, Lugu Sari, Fajar Baru, Kamilin, Gunung Raya, Way Kunir, dan Banjar Rejo.

Di  Kabupaten Tanggamus.proyek ini  akan melintasi empat pekon di Kecamatan Pugung, yaitu  Pekon Rantau Tijang, Pekon Tiuh Memon, Pekon Banjar Agung Ilir, dan Pekon Tangkit Serdang.

Rifki Wirawan menjelaskan, Bendungan Way Sekampung dibangun untuk meningkatkan ketersediaan air untuk melayani kebutuhan air bagi di Way Tebu seluas 500 ha dan Sekampung Selatan dan meningkatkan elevasi Muka Air Tanah bagi upaya konservasi air dan sarana pariwisata di Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pringsewu serta Pengembangan Daerah Irigasi Rumbia seluas 17.334 Ha.

“Diharapakan pembangunan bendungan ini juga dapat mengurangi banjir di bagian hilir, memperkuat ketahanan pangan Lampung dan menyediakan kebutuhan air baku bagi Kota Bandar Lampung, Metro dan Branti”, jelasnya.

Asisten Bidang Ekbang Adeham menjelaskan bahwa dalam rangka pembangunan bendungan ini telah ditetapkan Keputusan Gubernur Lampung No.G/503/B.I/HK/2015 tanggal 20 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Way Sekampung di Wilayah Kabupaten Pringsewu dan Tanggamus.

Tim Persiapan dibentuk guna melakukan sosialisasi rencana pembangunan bendungan, pendataan awal lokasi serta melakukan konsultasi publik rencana pembangunan dan mengumumkan hasil peentapan lokasi pembangunan.

“Melalui kegiatan ini Tim Persiapan dapat menghasilkan data inventarisasi kepemilikan tanah yang akan diganti rugi, penetapan lokasi rencana pembangunan yang kemudian dituangkan ke dalam SK Gubernur Lampung,” kata Adeham.