Bersenjata Api, Komplotan Curanmor asal Lamtim Ini Sehari Gasak Empat Sepeda Motor

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono saat berikan keterangan terkait motif dan cara kedua tersangka spesialis curanmor jaringan Lampung Timur beraksi melakukan pencurian di wilayah Kota Bandarlampung
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung dan Polsekta Kedaton, meringkus tersangka komplotan spesialis curanmor jaringan Lampung Timur (Lamtim), Muhamad Saiful alias Klaweng (21) dan Ari Setiawan (18). Polisi menangkap kedua warga Negara Batin, Lampung Timur itu di kamar kos di wilayah Kedaton, pada Minggu (24/9/2017) malam lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, Klaweng dan Ari ini, merupakan komplotan spesialis curanmor jaringan Lampung Timur (Lamtim) yang kerap melakukan aksinya di Bandarlampung bersama dua orang rekannya, berinisial A dan L yang saat ini masih buron (DPO).

“Saat beraksi, para tersangka juga membawa senjata api rakitan. Dalam sehari, mereka (tersangka) ini bisa memetik empat unit sepeda motor curian,”ujarnya, Selasa (26/9/2017).

Menurutnya, dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita empat unit sepeda motor matic jenis Honda dan Yamaha, lalu dua buah kunci letter T beserta delapan anak kuncinya.

“Kalau senjata api yang digunakan mereka saat melakukan pencurian, dibawa tersangka A dan L yang saat ini masih dalam pengejaran,”ucapnya.

Selama 2017 ini, kata Alumnus Akpol 2005 ini, komplotan spesialis curanmor jaringan Lampung Timur ini, sudah beraksi di 96 TKP di Bandarlampung. Modusnya, mereka keliling dengan mengendarai sepeda motor, mencari target sasaran motor yang diparkir di depan Toko, Minimarket, Gerai ATM, Perkantoran dan tempat kosan.

“Saat beraksi, para tersangka berbagi peran, ada sebagai joki, mengawasi lokasi sekitar dan pemetik. Tersangka mencuri motor tersebut, dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci letter T,”ungkapnya.

Selanjutnya, motor-motor hasil curian tersebut, dibawa para tersangka dan dijual ke daerah Lampung Timur dengan harga bervariasi mulai Rp 3 juta hingga Rp 3,8 juta. Uang hasil penjualan motor curian tersebut, dibagi rata oleh mereka.

“Uang tersebut digunakan mereka, untuk berfoya-foya dan membayar kosan tempat home stay selama mereka beraksi di Bandarlampung,”terangnya.

Dikatakannya, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan, disinyalir masih ada beberapa TKP lain di wilayah Bandarlampung dan di Kabupaten lainnya. Karena tersangka Klaweng ini, adalah residivis kasus serupa pernah beraksi di 30 TKP di daerah Karawang, Jawa Barat dan baru bebas pada tahun 2016 lalu.

“Indikasinya, masih ada dugaan TKP lain pencurian motor yang dilakukan Klaweng dan komplotannya. Saat ini, kami masih kumpulkan datanya dan berkoordinasi dengan beberapa Polres lainnya,”jelasnya.

Menurutnya, tersangka Klaweng ini juga, tidak hanya pelaku curanmor lintas Kabupaten saja melainkan lintas Provinsi.

Harto menambahkan, dari beberapa rekaman video amatir warga dan CCTV yang sempat merekam aksi pencurian sepeda motor lalu memfostingnya di akun instagram, aksi pencurian itu dilakukan tersangka Klewang, Ari dan dua rekannya A dan L yang masih buron (DPO).

“Para tersangka ini yang terekam CCTV saat mencuri motor di depan Alfamart Ratu Dibalau, mereka juga yang pakai jas almamater salah satu Universitas di Lampung layaknya mahasiswa mencuri motor yang diparkirkan depan teras rumah warga,”pungkasnya.