TERASLAMPUNG.COM — Polda Lampung akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat dalam rangka memerangi pungutan liar (pungli) yang ada di lapangan terutama dalam bidang pelayanan pada masyarakat.
Wakil Kapolda Lampung Kombes Bonafius Tampoi mengatakan keberadaan posko pengaduan merupakan salah satu bentuk peranan aktif Polda Lampung dalam memerangi keberadaan pungli yang sering dikeluhkan masyarakat di lapangan tentang sepak terjang polisi.
“Kami akan bentuk posko pengaduan atau laporan bagi masyarakat yang mengetahui pungli,” kata Wakapolda, usai menghadiri Pelantikan Satgas Pungli Saber Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Selasa (8/11/2016).
Wakapolda menjelaskan Polda Lampung terus berbenah diri dan berusaha menghilangkan banyak citra negatif di tubuh kepolisian terutama di bagian pelayanan umum .
“Tilang di tempat atau kalau damai di tempat itu termasuk pungli. Dan mulai sekarang tidak ada nitip uang sidang lagi karena terkadang sidang vonis dendanya gak jelas, ” jelasnya .
Wakapolda mengungkapkan beberapa langkah konkret yang akan dilaksanakan dalam rangka memerangi pungli. Antara lain memperkuat Propam, sanksi internal Polri, sanksi disiplin, dan adanya sanksi pidana jika ada anggota yang melakukan pelanggaran berat.
Tentang target, Wakapolda mengatakan tidak ada target dalam pelaksanaan satgas pungli ini.
“Yang pasti, di mana ada pungli maka akan kami tindaklanjuti. Kami minta masukan juga dari masyarakat dengan adanya posko pengaduan apakah laporan itu benar atau tidak. Bagaimana kami bisa menangkap tangan pelaku pungli dan kami akan membuktikan pada masyarakat bagaimana cara kerja satgas ini kepada masyarakat luas,” katanya.