Berantas Terorisme, Seknas Jokowi Dukung Presiden Terbitkan Perppu

Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi
Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Mempertimbangkan meningkatnya eskalasi aksi terorisme di Makro Brimob, Kota Surabaya, dan Sidoarjo, Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi, mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurut Dedy, Perppu Anti Terorisme bisa menjadi payung hukum bagi aparat Polri untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka memberantas gerakan terorisme.

“Selama ini Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme  tidak memungkinkan Polri bekerja maksimal untuk memberantas terorisme.Sebab, ada beberapa pasal yang tidak memungkinkan aparat melakukan tindakan tegas. Relawan pro-ISIS yang baru pulang dari Suriah juga tidak bisa dikenai pasal, karena memang tidak ada pasal yang bisa menjeratnya,” kata Dedy, Senin (14/5/2018).

Menurut Dedy, sebenarnya sejak beberapa tahun terakhir sedang dilakukan pembahasan untuk merivisi UU Anti Terorisme di DPR RI. Namun, hingga kini belum selesai sehingga belum bisa disahkan.

“Pembahasan payung hukum untuk memberantas terorisme macet di gedung parlemen. Tiga Fraksi Partai Polirik yakni P. Gerindra, PKS dan PAN di DPR-RI menolak keras disahkannya UU Anti Terorisme,” kata  Dedy.

“Untuk mengatasi situasi seperti saat ini, Presiden Jokowi bisa saja mengeluarkan Perppu Anti Terorisme.

Menurut Dedy, bisa saja dalam pelaksanannya nanti TNI juga dilibatkan. Hal itu dimingkinkan oleh Undang-Undang, yakni UU No. 34/2004 tentang TNI Pasal 7 ayat 2 b 3 dan 1.

“Seknas Jokowi selaku organ relawan pendukung Presiden Jokowi mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden Jokowi untuk secepatnya menerbitkan Perppu Anti Terorisme dan atau menjalankan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk memerintahkan TNI membantu pihak Kepolisian mengatasi aksi terorisme sebagaimana diatur di UU No.34/2004, demi memulihkan ketertiban dan keamanan masyarakat Indonesia,” Dedy menandaskan.

Sebelumnya, saat menggelar konferensi pers usai meninjau tiga gereja di Surabaya yang menjadi sasaran teroris, Minggu (13/5), Presiden Jokowi mengatakan masih akan menunggu DPR menyelesaikan revisi Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Namun, kata Jokowi, jika revisi tetap mulur pihaknya akan menerbitkan Perppu Anti Terorisme agar pemberantasn terorisme bisa dilakukan lebih baik.