Zainal Asikin/teraslampung.com
Kapolsek Natar Kompol M Reza Chairul Akbar saat mengintrogasi tersangka Marjuni (19) pelaku pencabulan terhadap korban berinisial YSW (15) pelajar SMP Warga Natar, Lampung Selatan. |
BANDARLAMPUNG-Tersangka Marjuni (19) warga Dusun II Sumur Bandung Desa Purwosari, Natar Lampung Selatan dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Natar, pada Senin (12/1) lalu dirumahnya. Tersangka ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial YSW (15) pelajar SMP Warga Natar, Lampung Selatan.
Kapolsek Natar, Lampung Selatan, Kompol M Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, terungkapnya pelaku pencabulan terhadap korban YSW (15) yang masih dibawah umur setelah korban dengan didampingi kedua orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Natar.
Mendapat laporan tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang sudah diketahui identitasnya. Tersangka Marjuni berhasil ditangkap petugasnya saat sedang berada dirumahnya, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsekta untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaaan, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban yang merupakan kekasihnya yang dipacari sekitar empat bulan lalu. Tersangka melakukan perbuatan bejat itu baru satu kali, dengan berdaligh untuk menguji kesetiaan korban yang menjadi pacarnya. Untuk barang bukti yang diamankan, satu buah kaos lengan panjang warna biru, satu potong celana jeans panjang warna biru dan pakaian dalam milik korban,” kata Reza kepada wartawan, Senin (19/1).
Mantan Kasat Lantas Polresta Bandarlampung ini memaparkan, awalnya tersangka datang kerumah korban untuk bertemu lalu meminta ijin kepada orang tua korban untuk mengajak korban keluar untuk makan mie ayam, pada hari Jumat (9/1) sekira pukul 20.00 WIB. Setelah mendapat ijin dari orang tua korban, tersangka pergi bersama korban dan korban mengajak adik laki-lakinya berinisial DVT yang masih berusia empat tahun.
“Saat diperjalanan, tersangka Marjuni menghentikan kendaraannya dan tiba-tiba meminta jatah atau upah ngajak jalan pada korban agar mau dicium. Namun, ajakan dan kemauan tersangka ditolak korban. Karena korban tidak mau, lalu tersangka kembali mensiasati dengan mengajak korban dan adiknya kembali untuk jalan,”paparnya.
Sesampainya di dekat gedung SDN 1 Bandar Rejo, sambung Kompol Reza, tersangka menghentikan kendaraannya dan mengajak turun korban dari kendaraannya, lalu mengajak korban ke belakang gedung sekolah SDN. Sementara adik korban ditinggal oleh keduanya diatas motor dan meminta untuk menunggu sebentar.
“Ditempat itu, korban kembali dirayu dan dipaksa dengan tersangka agar mau untuk disetubuhi dengan berdaligh ingin menguji kesetiaan. Karena korban dipaksa dan tidak bisa berbuat apa-apa, saat itu juga tersangka langsung melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyetubuhi korban dan perbuatan bejat yang dilakukan tersangka diketahui oleh adik laki-laki korban. Jadi kasus ini terungkap, setelah adik korban menceritakannya kepada kedua orang tuanya yang mengetahui kakaknya disetubuhi oleh pelaku,”tandasnya.
Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Natar dan dijerat dengan Pasal 81 undang-undang perlindungan anak No. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 hinga 20 tahun penjara