Berdalih untuk Gaji, PDAM Unit Subik-Lampung Utara tak Setorkan Hasil Retribusi pada Daerah

Kepala Unit PDAM Way Bumi wilayah Subik‎, Abung Tengah, Effendi Muchtar
Kepala Unit PDAM Way Bumi wilayah Subik‎, Abung Tengah, Effendi Muchtar
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Meskipun Perusahaan Daerah Air Minum/PDAM Way Bumi, Lampung Utara ‎telah lama mati suri, namun PDAM unit Subik, Abung Tengah ternyata masih beroperasi. Sayangnya, retribusi yang dipungut dari pelanggan diduga tak pernah ‎disetorkan pada pemkab sejak beberapa tahun terakhir..

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total pelanggan‎ di sana diperkirakan mencapai sekitar 1.000-an orang. Total retribusi yang wajib dibayarkan oleh para pelanggan ialah sebesar Rp30 ribu/bulan. Meski begitu, tak seluruh pelanggan di sana masih aktif menggunakan layanan PDAM.

“Memang benar jika kami masih memungut retribusi dari para pelanggan,” kata Kepala Unit PDAM Subik‎, Effendi Muchtar, Kamis (16/2/2023).

Effendi mengakui bahwa retribusi yang mereka kumpulkan dari para pelanggan itu tak disetorkan pada pemkab sejak beberapa tahun belakangan ini. Ia berdalih jika hasil retribusi tersebut hanya cukup untuk menggaji tujuh karyawan di sana. Sebab, uang yang terkumpul hanya sekitar Rp6 juta/bulan.

“Jumlah pelanggan itu sekitar 300, tapi yang aktif‎ hanya sekitar 200-an orang. Jadi, uangnya hanya cukup untuk operasional dan gaji saja,” terangnya.

Ia menuturkan, ‎dari tujuh karyawan yang ada, hanya dua orang saja yang berstatus pegawai PDAM. Sisanya merupakan tenaga yang sengaja mereka rekrut. Baik ia dan rekannya sejatinya telah lama pensiun jika merujuk pada batas usia pensiun pegawai PDAM. Namun, dengan alasan menjaga aset kantor, mereka berdua tetap berinisiatif menjalankan unit tersebut.

“Usia saya sekarang sudah enam puluh tahun, sedangkan batas usia pensiun ialah 58 tahun. Begitu juga dengan rekan saya, usia juga sudah lebih,” kata dia.

PDAM Way Bumi sendiri tidak beroperasi sejak tahun 2011-an. Mati surinya perusahaan ini menyisakan pelbagai persoalan. Beberapa persoalan itu ialah 18 bulan tunggakan gaji 65 pegawai dan utang pada Pemerintah Pusat yang membengkak hingga Rp20-an miliar. Sampai sekarang, pemkab tak pernah menutup secara resmi perusahaan daerah itu meski telah lama tidak beroperasi.