Beredar, Video Testimoni Wanita Tahanan Polresta tentang Rekayasa Kasus Sabu

Kapolres Bandarlampung Kombes Hari Nugroho menerima laporan kakak Briptu Niazi terkait rekayasa kasus yang dialami adiknya, di kantor terbuka Kapolres Bandarlampung, Kamis (16/6/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Dugaan rekayasa kasus sabu-sabu di Polresta Bandarlampung yang seolah-olah melibatkan Briptu Niazi Yusuf kini beredar ke publik, Kamis  (16/6/2016).

Dalam video tersebut seorang wanita tahanan Polresta Bandarlampung bernama Resti mengaku bahwa dirinya dan Briptu Niazi Yusuf adalah korban rekayasa kasus. eredar.

Dalam Video dan surat tersebut, Resti mengaku, telah dianiaya dan dipaksa oleh beberapa oknum polisi saat diperiksa. Resti diminta untuk mengaku  bahwa sabu-sabu yang ditemukan di kamar sel tahanan wanita di Mapolresta Bandarlampung beberapa waktu lalu adalah milik Briptu Niazi Yusuf.

Akibatnya, Briptu Niazi Yusuf ditangkap Provost Polresta Bandarlampung dan ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan sabu-sabu.

Sementara dalam surat tersebut Resti mengungkapkan, bahwa
kejadian itu berawal pada 5 Mei 2016 lalu. Resti melihat Aiptu Yaumil, bersama rekan-rekannya sedang minum-minuman keras (miras), sekitar pukul 23.00 WIB di depan kamar 1 sel tahanan Mapolresta Bandarlampung.

Resti mengaku saat itu dia melihat salah seorang wanita tahanan bernama Winda memberikan uang Rp 300 ribu kepada Aiptu Yaumil. Setelah uang diterima Yaumil pergi. Tidak lama kemudian Yaumil kembali lagi dengan memberikan satu paket
sabu-sabu kepada Winda.

Menurut Resti, saat itu ia bersama Ida dan Rika yang juga tahanan wanita, sempat terjadi keributan dengan para tahanan wanita lain. Yakni Winda, Erna, Nita dan Ayu karena telah  menyaksikan transaksi narkoba tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis pagi (16/6) Faisal, kakak Briptu Niazi Yusuf mengadukan kasus yang dialami adiknya kepada Kapolresta Bandarlampung Kombes Hari Nugroho. Dalam pengaduan tersebut Faisal mengatakan bahwa Briptu Niazi Yusuf menjadi korban rekayasa kasus yang melibatkan anggota Polresta Bandarlampung lainnya.

Laporan Yusuf didasarkan pengakuan wanita tahanan Polresta Bandarlampung yang menjadi saksi mata kasus tersebut pada Mei 2016 lalu.