Hukum  

Berikan Penguatan Tupoksi di Kanwil Kemenkum HAM Lampung, Ini Pesan Wakil Menteri Hukum dan HAM

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan pengarahan dan penguatan tupoksi kepada jajaran Kanwil Kemenkum HAM Lampung, Kamis (7/7/2022).
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan pengarahan dan penguatan tupoksi kepada jajaran Kanwil Kemenkum HAM Lampung, Kamis (7/7/2022).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej,  memberikan pengarahan dan penguatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kemenkum HAM  bagi jajaran Kanwil Kemenhum HAM Lampung, Kamis (7/7/2022).

Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, sejumlah UPTD di Lampung ini dapat memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di masa yang akan datang.

“Membangun zona integritas itu ada tiga kunci. Yaitu, kejujuran, kedisiplinan, dan akuntabilitas,” katanya.

Menurutnya, pembangunan zona integritas menuju WBK berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2019.

“Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diterapkan juga di wilayah Lampung. Semoga kedepannya dapat WBK juga,” jelasnya.

Edward Omar mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung serta memberikan dukungan agar senantiasa semangat dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Sementara itu, Porman Siregar, Kalapas Narkotika Wayhui, mengaku, kunjungan Wamenkum HAM ke Lapas Narkotika untuk melihat kondisi lapas tersebut.

“Di Lapas Narkotika Way Hui Rajabasa, Wamenkumham melihat ada manasik haji, di lapas lain tidak ada. Makanya beliau tertarik dan mengapresiasi,” katanya.