Berikan Pinjaman Kepada Selain Anggota, Koperasi Syariah Payan Mas Kotabumi Diduga Langgar Aturan

Bagikan/Suka/Tweet:

Teraslampung.com, Kotabumi–Layanan pinjaman kepada selain anggota yang diberikan oleh Koperasi Syariah Payan Mas (KSPM) Kotabumi diduga tidak sesuai aturan. KSPM ini adalah milik PT BPRS Kotabumi (Bank Syariah Kotabumi) yang 99,72 sahamnya dikuasai oleh Pemkab Lampung Utara.

“Saya dan kawan-kawan pernah mengambil pinjaman di sana,” kata sumber Teraslampung.com, Rabu (13/11/2024).

Informasi mengenai adanya pinjaman yang diberikan oleh BKSPM didapat mereka langsung dari pihak Bank Syariah. Meski begitu, pinjaman yang diberikan oleh KSPM tidak terlalu besar jumlahnya. Hanya berkisar antara Rp2 juta-Rp5 juta ke atas tergantung agunan.

“Kalau guru penerima dana sertifikasi, bisa langsung meminjam di Bank Syariah karena pinjamannya bisa besar,” tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Lampung Utara, Tien Rostina Pra mengatakan, semestinya yang dapat memanfaatkan jasa koperasi itu hanyalah anggota koperasi itu sendiri. Sebab, ketentuannya memang begitu.

Pemanfaatan jasa koperasi juga harus berdasarkan keputusan bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan. Meski begitu, ia belum mau memastikan apakah yang dilakukan oleh KSPM tersebut tergolong melanggar aturan.

“Karena kami harus kumpulkan datanya dulu dari pihak KSPM,” kata dia.

Sayangnya, Direktur Utama PT BPRS Kotabumi, Amrullah sama sekali tidak merespons pesan singkat melalui WhatsApp-nya. Hingga pukul 15.13 WIB, Amrullah tak jua memberikan respons.