Berkali-kali Mediasi, Sengketa Lahan Permukiman AL Vs Warga Desa Madukoro Belum ada Titik Temu

Proses media kasus tanah warga Desa Madukoro, Kotabumi Utara dengan Permukiman Angkatan Laut (Kimal). 27 Mei 2015 lalu sempat berlangsung tegang. (dok Teraslampung.com/Feaby Handana).
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

KOTABUMI–Sengketa lahan warga Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara dengan pihak Permukiman Angkatan Laut (Kimal) bak konflik tak berujung. Rapat mediasi sudah dilakukan berkali – kali digelarm tetapi masih menemui jalan buntu.

Rapat mediasi tim penyelesaian sengketa yang digelar di Aula Pemkab, Rabu (8/7) misalnya, tetap tak menghasilkan jalan keluar apa pun. Hal itu karena pihak Kimal tak menyetujui saran pihak Komisi I DPRD terkait nasib ke-55 sertifikat lahan warga Desa tersebut yang hingga kini masih ‘ditahan’ oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya sarankan BPN segera membagikan sertifikat warga itu. Jika memang ada yang keberatan, silakan gugat ke Pengadilan,” kata Ketua Komisi I, Guntur Laksana, dalam rapat, Rabu (8/7).

Mendengar saran seperti itu, Kepala Kimal, Letkol. Marinir Junaidi dengan tegas ‘menentang’ usulan terasebut. Karena usulan tersebut dianggap dapat memicu konflik baru dengan warga. Pihak Kimal khawatir tanah warga itu akan diperjualbelikan bilamana sertifikat tersebut dibagikan.

Kekhawatiran Kimal ini Itu didasari oleh pengalaman ‘pahit’ yang dialami mereka saat bersengketa dengan warga Desa Tanjung Sari. Luas lahan yang dipersengketakan dengan warga Desa Tanjung Sari kala itu mencapai 87 bidang lahan. Beruntung, puluhan bidang itu kini berhasil kembali dimiliki oleh pihaknya.‎

“(Dulu) Yang di Tanjung Sari itu sudah dijual belikan makanya yang 55 bidang itu, kami sanggah sertifikatnya. Kaeena mungkin akan terulang kembali seperti di Tanjung Sari,” tegas Junaidi.

Pihaknya, kata dia, Kimal, akan tetap melakukan langkah persuasif kepada pemilik 55 bidang tanah di Desa Madukoro sebelum sertifikat tersebut diserahkan oleh BPN.

“Kami akan lakukan pendekatan persuasif kepada mereka,” tuturnya.

Mengetahui rapat menemui jalan buntu, Asisten I Pemkab Lampura yang sekaligus ketua tim penyelesaian sengketa, Yuzar memutuskan akan kembali menggelar rapat lanjutan terkait persoalan tersebut. Pemkab kembali berencana mempertemukan Masyarakat dan pihak Kimal. “Akan adakan rapat lanjutan dengan kembali menghadirkan warga dan Kimal,” kata mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampura.‎

Dalam rapat  sebelumnya telah disimpulkan bahwa permasalahan yang terjadi dikategorikan ke dalam tiga kategori, yaitu kategori ringan yakni permasalahan sertifikat hak milik (SHM) masyarakat Tanjung Sari sebanyak 87 bidang yang tidak dapat dikuasai oleh masyarakat.

Lalu kategori sedang berupa permasalahan sertifikat sebanyak 55 bidang milik masyarakat Madukoro yang belum dibagikan oleh BPN Lampura karena mendapat sanggahan dari Kimal. Terakhir, kategori berat yaitu permasalahan lahan masyarakat yang belum memiliki sertifikat yang diklaim Kimal.