Feaby Handana |Teraslampung.com
Kotabumi — Nasib mantan Wakil Bupati Sri Widodo di ujung tanduk. Hal ini dikarenakan proses kasus dugaan penggelapan mobil dinas yang menyeret namanya kini telah masuk di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
BACA: Dituduh Gelapkan Empat Mobil, Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo Dipolisikan
“(Berkas perkara Sri Widodo) sudah dilimpahkan (di Kejaksaan). Lagi diteliti berkasnya,” kata Kapolres Lampung Utara, Budiman Sulaksono, Selasa (23/7/2019).
Pemeriksaan berkas perkara Sri Widodo ini betujuan untuk mengetahui apakah berkas yang mereka sampaikan tersebut telah lengkap atau malah sebaliknya.
“Kira – kira sudah lengkap berkasnya, nanti tahap kedua,” jelasnya.
Kendati berkas perkara Sri Widodo telah masuk ke Kejaksaan, Budiman mengaku pihaknya tidak menahan Sri Widodo. Keputusan untuk tidak melakukan penahanan itu berdasarkan pertimbangan pihak penyidik.
“(beliau tidak ditahan ) karena kooperatif dan juga itu kewenangannya pihak penyidik,” kata Perwira Menengah Kepolisian ini.
BACA: Dilaporkan ke Polisi, Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Kembalikan Satu Mobil Dinas
Sri Widodo dilaporkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset dengan dugaan penggelapan empat mobil dinas yang pernah dipakainya. Laporan ini rupanya membuat Sri Widodo keder sehingga yang bersangkutan perlahan – lahan mengembalikan tiga unit mobil dinas yang disoal itu.
Ketiga mobil itu, yakni Toyota Innova putih BE 2334 JZ, Toyota Innova hitam BE 234 JZ, Suzuki Vitara hitam BE 1023 JZ, sedangkan mobil Isuzu Panther BE 1029 JZ sampai saat ini tidak jelas juntrungannya.
Berdasarkan informasi terakhir, satu unit mobil Isuzu Panther yang belum dikembalikan ternyata telah dikembalikan oleh Sri Widodo. Dengan demikian, seluruh mobil dinas yang dipersoalkan telah dikembalikan.