Berkas Kasus Persetubuhan terhadap Anak di bawah Umur di Tanggamus Dinyatakan P21

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, Kotaagung — Berkas kasus persetubuhan terhadap anak   di bawah yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus  telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (29/9/2022).

Ketiga tersangka tersebut adalah  RH (16), AD (18) dan MA (15) merupakan warga Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

“Berkas dinyatakan lengkap sesuai surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tertanggal 29 September 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan.

Setelah  berkas ketiga tersangka dinyatakan P21, kata Iptu Hendra, selanjutnya penyidik akan segera melimpahkan ketiga tersangka berikut barang bukti yang diamankan.

“Ketiga tersangka dilimpahkan pada Kamis, tanggal 29 September 2022 pukul 15.30 WIB oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Menurut Iptu Hendra, tiga tersangka ditangkap lantaran terlibat dalam pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang videonya viral.

Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu 14 September 2022. Penangkapan atas laporan orang tua korbannya MY (14) warga Kecamatan Kotaagung Barat.

Berdasarkan keterangan para tersangka, modus operandi yang dilakukan oleh mereka saat melakukan persetubuhan terhadap korban dengan terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras saat mereka berkumpul di rumah rekannya di wilayah Kecamatan Kotaagung Timur.

Setelah korban tidak sadarkan diri, kata Iptu Hendra,  selanjutnya korban dibawa ke salah satu ruangan.

“Di sana terjadilah perbuatan tersebut. Saat itu juga salah satu pelaku memvideokannya dan menyebarkannya kepada temannya. Kejadian itu pada Juli 2022, namun video aksi bejat yang mereka rekam diketahui orang tua korban dan melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.

Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Tanggamus, terhadap mereka dikanakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang UU RI No.17 thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya kata Iptu Hendra.