M. Zainudin Lukman/Teraslampung.com
Ilustrasi korupsi |
Bandarlampung—Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pesawaran tahun 2010 senilai Rp2,7 miliar yang merugikan negara sekitar Rp138 juta, dengan tersangka Direktur PT. Bermucaro, H. Berkah Mofaje Caropeboka,dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Tersangka Mofaje akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
“Berkas itu sudah kami terima dari Polda Lampung beberapa hari yang lalu, dan petunjuk dari jaksa sudah dilengkapi. Jadi, berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) pastinya siap untuk segera disidangkan,” ujar Heru Widjatmiko melalui ponselnya, Rabu (19/3).
Meski berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap, kini kejaksaan masih menunggu pelimpahan tahap dua tersangka berikut dengan barang bukti dari Polda. ”Kami tidak tahu kapan Polda akan segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya. Ya kalau sudah terima, maka segera dibuatkan surat dakwaannya, supaya cepat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk dapat segera disidangkan,”kata dia.
Dijelaskannya, berkas tersangka Mofaje ini sempat tujuh kali mondar-mandir dari Polda- ke Kejati, lantaran berkas itu dinyatakan belum lengkap (P19) oleh Jaksa peneliti. ”Ya, mengapa bisa sampai sebanyak itu sampai 7 kali mondar-mandir, karena memang mereka (Polda) harus memenuhi petunjuk-petunjuk itu. Kami tidak mau mengambil resiko dalam persidangan, dimana dakwaannya nanti dapat dimentahkan oleh hakim,“ jelasnya.
Setiap berkas yang dikembalikan, sambungnya Heru, kepada penyidik Polda untuk dilengkapi merupakan tanggungjawab penyidik Polda untuk memenuhi petunjuk jaksa.
“Waktunya hanya 14 hari untuk menyatakan sikap, dimana berkas itu sudah lengkap atau belum. Kalau memang belum lengkap, ya kita kembalikan. Jadi yang diberikan tenggat waktu itu kami (jaksa) bukan penyidik Polda,”kata dia.
Atas pelimpahan berkas tahap dua tersebut, Kejati belum dapat memastikan akan adanya penahanan atau tidak. Pasalnya, sejak Mofaje ditetapkan sebagai tersangka, Polda tidak melakukan penahanan terhadap Mofaje, sedangkan Isnaini dan Umar sudah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, kami belum tahu soal tersangka ini ditahan atau tidaknya, penahanan itu kan ada unsur-unsurnya kalau memang perlu harus ditahan, pasti kami tahan,”tandasnya.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP, Sulistyaningsih, membenarkan berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) tinggal menyerahkan tersangka dan barang buktinya saja. “Kapan akan diserahkannya, nanti saya konfirmasikan lagi dengan penyidiknya,”singkatnya Sulis saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (19/3).
Seperti diketahui, dalam perkara DAK Kabupaten Pesawaran 2010 Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Isnaini selaku manatan Kadisdik Pesawaran dan Umar Mukhtar (Keduanya sudah divonis masing-masing satu tahun penjara pada Bulan Juni 2013) dan Mofaje. (Zainal Muttaqin)