Zainal Asikin/Teraslampung.com
Kombes Edi Swasono |
BANDARLAMPUNG–Penyidik Direktorat Narkoba Polda Lampung, menyerahkan hasil penyidikan tahap dua kasus narkoba dengan tersangka anggota DPRD Tanggamus dan sopirnya, Hasmuni dan Iswahyudi, ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (11/12).
Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Edi Swasono, pelimpahan berkas tersebut karena sudah lengkap (P 21) dan siap disidangkan pihak kejaksaan. Sedangkan untuk tersangka Musoppa, juga anggota DPRD Tanggamus, hingga saat ini masih dalam penelitian Jaksa.
Edi Swasono menjelaskan, berkas para tersangka dibagi menjadi dua berkas yakni Hasmuni dan Iswahyudi dalam satu berkas, sedangkan untuk tersangka Musoppa satu berkas. Berdasarkan petunjuk jaksa pada sebelumnya, berkas mereka kami pisah. Karena Hasmuni dan Iswahyudi tertangkap tangan, sedangkan Musoppa tidak, sehingga harus dipisah berkasnya. Baca: Anggota DPRD Tanggamus Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
“Untuk membuktikan sebenarnya barang (sabu dan bong) itu milik siapa, karena pengakuan dari tersangka Musoppa, ia membantah. Jadi untuk membuktikannya, tersangka Hasmuni dan Iswahyudi akan menjadi saksi utama dalam persidangan nanti terhadap tersangka Musoppa,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, tersangka Hasmuni dan Iswahyudi tertangkap tangan sedang berpesta sabu didalam kamar hotel Novotel, Bandarlampung.
Dari keterangan Hasmuni terungkap nama Musoppa, Anggota DPRD Tanggamus yang telah menyerahkan diri ke Ditnarkoba Polda Lampung beberapa waktu lalu dan kini ditahan dirutan Mapolda Lampung. Kasus penyalahgunaan narkoba, tersangka Musoppa sempat menjadi buronan (DPO) Polda Lampung, lantaran tidak datang dalam panggilan pertama dan kedua.
Baca Juga: Jadi Buron Kasus Sabu-Sabu, Anggota DPRD Tanggamus Akhirnya Menyerahkan Diri
Baca Juga: Kasus Narkoba: Polda Terus Buru Anggota DPRD dari PDIP