Zainal Asikin/Teraslampung.com
Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG-Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bandarlampung, segera merampungkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi kios mini
tahun 2012 senilai Rp300 juta, dengan tersangka Agus Sujatma (anggota DPRD Bandarlampung) dan Hendrik (rekanan).
Berkas Agus Sujatma dan Hendrik sudah dinyatakan lengkap atau P-21oleh Kejari Bandarlampung. Namun, tahap II (tersangka dan barang bukti) kedua tersangka tersebut urung dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Masih kami koordinasikan dulu dengan pihak kejaksaan untuk pelaksanaan tahap dua guna menentukan waktu yang tepat,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, Kamis (10/9).
Dery melanjutkan, setelah melakukan gelar perkara untuk melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, maka nantinya menjadi tanggung jawab jaksa penuntut.
“Kalau sudah siap semua, baru kita laksanakan tahap duanya. Intinya akan disegerakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung meminta pihak penyidik Polresta Bandar Lampung untuk segera melimpahkan dua tersangka berikut barang buktinya.
“Berkas tahap II kedua tersangka masih ditunggu,” kata Kepala Kejari Bandarlampung, Widiyantoro.
Dijelaskannya, setelah penyidik kejaksaan menerima tahap dua atau pelimpahan tersangka bersama barang buktinya, kata dia, maka pihaknya akan langsung menyiapkan administrasi perkara tersebut untuk segera dilimpahkan kepengadilan untuk disidangkan.
“Kan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Jadi ya segeralah dilakukan tahap kedua, agar cepat kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Polresta Bandarlampung menetapkan lima tersangka yakni Agus Sujatma, Hendirk, Ery dan Agus Mujianto serta Chandra. Untuk tersangka Ery, Agus Mujianto dan Chandra (ketiganya sudah divonis).
Menurut penyidik Polresta Bandarlampung, para tersangka diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan kios mini di DKP Bandarlampung yang mendapat anggaran dari APBN dan dana pendamping APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,5 miliar.