Zainal Asikin/teraslampung.com
BANDAR LAMPUNG – Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung melimpahkan berkas tahap dua pada kasus korupsi pengeringan ikan di Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung dan kedua tersangka, Agus Salim (Kabid Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Ikan), Sudarno (rekanan) ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Kamis(2/10). Sementara untuk tiga tersangka lain, Hermanto, Andi Widodo dan Rusli masih ditahan di sel tahanan Mapolresta Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan, dalam berkas perkara tersebut, penyidiknya telah melakukan pelimpahan tahap dua pada kasus korupsi penjemuran ikan di Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung.
“Ya benar pada hari ini, Kamis (2/10) kami telah melimpahkan tahap dua kasus korupsi penjemuran ikan dengan dua tersangka yaitu Agus Salim dan Sudarno. Untuk tersangka lain, Hermanto, Andi Widodo dan Rusli ketiganya kini masih ditahan. Berkas ketiganya masih kita lengkapi dulu,”kata Dery melalui ponselnya, Kamis (2/10).
Diketahui sebelumnya, perkara korupsi pada sentara penjemuran ikan di Dinas Kelutan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung dengan total anggaran sebesar dana Rp 1,5 miliar pada tahun 2012 dan merugian negara sebesar Rp 135 juta.
Sementara untuk perkara korupsi pada sentra penjemuran ikan dengan tersangka Agus Salim (Kabid Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Ikan), Sudarno, Hermanto, Andi Widodo dan Rusli. Selain perkara tersebut, perkara korupsi lainnya di DKP Bandarlampung juga diduga terjadi pada proyek pembangunan kios mini dengan anggaran senilai Rp. 1,5 miliar dan tersangka yaitu Agus Sujadma, Eri dan Hendrik dan proyek pengadaan kapal dengan anggaran senilai Rp 1,5 miliar dengan total anggaran sebesar Rp 4,5 miliar.
©teraslampung.com > DILARANG MENGCOPY PASTE TULISAN INI. MENGAMBIL BERITA DARI PORTAL TERASLAMPUNG.COM UNTUK KEPENTINGAN MEDIA ONLINE/MEDIA CETAK HARUS MENCANTUMTUMKAN www.teraslampung.com DENGAN ALAMAT URL LENGKAP SEBAGAI SUMBER BERITA.