Siti Qodratin, Mas Alina Arifin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Polda Lampung melimpahkan berkas perkara lima anggota KPU Lampung Barat yang menjadi tersangka pelanggaran Pemilu 2014 ke kejaksaan bersama 31 berkas pelanggaran Pemilu lainnya. Sementara itu, dua tersangka pelaku pelanggaran Pemilu sampai kini masih dalam pengejaran.
“Kedua tersangka yang kini dalam status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah Aan Setiawan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang dan Ali Rohmansyah dari PPK Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. Kami akan terus melakukan pencarian,” kata
Ketua Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Lampung Kompol Syarkhan, Senin (19/5/2014).
Menurut Syarkhan 36 berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Provins Lampung itu antara lain lima berkas dari Kabupaten Waykanan, empat berkas dari Tulangbawang, 15 dari Kabupaten Tulangbawang Barat dan 12 berkas dari Lampung Barat.
“Kasus pelanggaran pemilu itu melibatkan penyelenggara pemilu dari tinggat PPK sampai komisioner KPUD Lampung Barat,” ujar dia.
Lima komisioner KPUD Lampung Barat yang terlibat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah i Lukman Zaini (ketua KPUD Lampung Barat), Faizul Rahman, Eri Ruslan, Puspawati dan Ahmad Malik.
“Para tersangka ini melakukan penggelembungan suara sehingga mengubah hasil perolehan suara. Perubahan itu menguntungkan seorang caleg dan merugikan caleg lain,” katanya.
Meski begitu, menurut Syarkhan, dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Lampung, a.
“Kasus ini ini murni kelalaian para penyelenggara,” kata dia lagi.
Menurut Syarkan para tersangka akan dikenai pasal UU Pemilu dengan ancaman hukuman penjara 1-4 tahun penjara atau denda Rp12 juta sampai Rp36 juta.