Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, menyatakan berkas perkara kasus Mitigasi Bencana berkedok pengerukan pasir ilegal di wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan PT.Eval masih P18-P19 (belum lengkap).
“Hingga kini berkas perkara tersebut masih P18-P19 (belum lengkap), belum masuk ke P21. Penyidik saat ini masih masih melengkapinya melakukan penyelidikan puldata dan pulbaket,”kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih diruangannya, Selasa (10/3).
Dikatakannya, dalam perkara tindak pidana Mitigasi Bencana penambangan pasir ilegal di wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) yang dilakukan oleh PT.Eval sebagaimana diatur dalam UU RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pihaknya masih
menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Suharsono sebagai Direktur PT Eval.
“Hasil penyelidikan hingga saat ini, baru satu orang tersangka dan belum ada calon tersangka baru dalam kasus itu. Untuk mengenai bagaimana hasil perkembangan selanjutnya, yang jelas kasusnya akan tetap trus dilanjutkan dan tidak ada intervensi mengenai kasus ini,”jelasnya.
Ditambahkannya, dalam kasus tersebut, pihak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, melayangkan surat kepada Polda Lampung dengan agenda membahas perkara penambangan pasir ilegal di Pulau Sebesi Gunung Anak Krakatau (GAK) Lampung Selatan. Dalam pertemuan itu turut dihadiri juga oleh Sekdakab Lampung Selatan, Dinas Pertambangan,
LBHI, DPR Provinsi Lampung, instansi terkait dan turut hadir dalam pertemuan itu yakni, Profesor Wahyu Sasongko selaku pengamat hukum Universitas Lampung (Unila).
“Pertemuan itu dilaksanakan langsung dikantor Walhi Bandarlampung, pada Kamis (5/3) lalu yang dimulai dari pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB,”tandas Mantan Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Lampung.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Lampung Yadi Rachmat mengatakan, berkas perkara pengerukan pasir ilegal di wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) Lampung Selatan, yang dilakukan oleh PT.Eval dengan tersangka Suharsono sebagai Direktur PT Eval belum dinyatakan lengkap P21 masih P18-P19 (belum lengkap). Berkas perkara tersebut saat ini masih berada di kejaksaan, rencananya besok, Rabu (11/2) berkas itu akan dikembalikan ke penyidik Polda Lampung untuk dapat dilengkapi lagi.
“Tahapnya masih P18-19 (belum lengkap), karena unsur yang didakwakan masih belum dipenuhi. Makanya jaksa akan mengembalikannya ke penyidik Polda, semestinya tadi berkas itu dikembalikan ke penyidik Polda, karena jaksa yang pegang perkara itu sedang berhalangan sehingganya
besok akan dikembalikannya,”terang Yadi.