TERASLAMPUNG.COM, WAY KANAN–Penyidik Satreskrim Polres Waykan, telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka pembunuhan satu keluarga yang jenazahnya dikubur di dalam septic tank dan di areal kebun singkong Kampung (Desa) MargaJaya, Kecamatan Negeri Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna membenarkan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung (Desa) MargaJaya, Kecamatan Negeri Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung ke Kejari Way Kanan, Senin kemarin sekitar pukul 11.00 WIB
“Senin siang kemarin, sudah kita limpahkan berkas perkara (tahap I) kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka EW dan DW (ayah dan anak). Berkas perkaranya, sudah diterima Kejari Way Kanan,”kata dia kepada teraslampung.com, Selasa (11/10/2022).
Ia mengatakan, semua sedang berproses, pihaknya bekerja secara professional dalam menangani kasus pembunuhan satu keluarga tersebut.
“Kami lakukan penyidikan ini, secara professional dengan prinsip Scientifik Crime Investigation,”ujarnya.
Atas pelimpahan berkas perkara (tahap I) kasus pembunuhan satu keluarga tersebut, lanjut AKBP Teddy, pihaknya akan menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan terhadap berkas perkara tersebut. JIka dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tersangka serta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan.
“Kalau pelimpahan tahap I dinyatakan lengkap, kita akan segera lakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti). Setelah itu, baru kasus pembunuhan satu keluarga ini bisa diproses kejaksaan dan disidangkan di pengadilan,”terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Way Kanan bersama pihak Kejaksaan setempat telah melakukan reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di dua lokasi TKP di Kampung (Desa) Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Jumat (7/10/2022).
Dalam gelar rekonstruksi tersebut, petugas menghadirkan kedua tersangka pembunuhan ayah dan anak berinisial EW (38) dan DW (17). Ada 81 adegan yang dipergakan kedua tersangka di dua lokasi TKP, yakni di rumah korban Zainudin dan areal kebun singkong.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka EW memperagakan sejumlah adegan pembunuhan dan pembuangan jasad empat korban yakni ayahnya sendiri bernama Zainudin (78), lalu ibu tirinya Siti Romlah (45), kakak tirinya Wawan Wahyudin (55) serta keponakannya bernama Zahra yang masih berusia 6 tahun.
Awal mula kejadian pembunuhan terhadap korban Wawan yang dilakukan tersangka EW, saat ketiga korban lainnya yakni Zainudin, Siti Romlah dan Zahra sedang tertidur. Tersangka EW mengeksekusi para korban dengan menggunakan kapak pada bagian bonggol.
Awalnya, tersangka EW menghabisi nyawa Wawan dengan cara dipukul dengan kapak sebanyak dua kali dari belakang hingga ke dapur di dalam rumah lokasi TKP.
Kemudian korban Zainudin dan istrinya Siti Romlah terbangun, dan tersangka EW kembali menghabisi nyawa ayahnya yakni Zainudin dengan memukul kepalanya dengan kapak sebanyak dua kali. Siti Romlah (ibu tiri tersangka) yang lari ke dapur, dibunuh dengan tersangka EW dengan dipukul dengan kapak sebanyak tiga kali.
Pada saat itu, terdengar keponakan tersangka yakni Zahra sedang menangisdidalam kamar. Tersangka EW masuk kedalam kamar, lalu lampu dimatikan dan tersangka EW membekap mulut korban Zahra sambil mencekik lehernya sekitar lima menit hingga korban tidak bergerak atau bernafas lagi.
AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan, kejadian pembunuhan empat korban yang dibuang dan dikubur ke dalam septic tank, bermula pada Oktober 2021 lalu mulai terjadinya cek cok antara tersangka EW dengan korban Wawan Wahyudin terkait utang piutang dan warisan.
“Kejadian itu, sekitar pukul 01.00 WIB dirumah Zainudin tempat kejadian perkara (TKP). Dirumah itu, ada ayah tersangka yakni Zainudin dan ibu tirinya Siti Romlah serta Zahra keponakan tersangka,”kata dia.
Dalam gelar rekonstruksi ini, kata AKBP Teddy, ada dua kejadian dari kasus pembunuhan satu keluarga di kampung (Desa) Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pertama kejadian pada Oktober 2021 lalu, dimana empat korban pembunuhan yakni Zainudin (60), Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin (40) dan korban Zahra yang masih berusia 6 tahun.
“Waktu kejadian pembunuhan empat korban ini, yakni satu tersangka EW. Rekonstruksi di TKP rumah korban Zainudin, ada 52 adegan yang diperagakan tersangka EW dengan empat korban dikubur dalam septic tank,”sebutnya.
Kejadian berikutnya, lanjut AKBP Teddy, yakni pembunuhan terhadap korban Juwanda. Tersangka EW dan anaknya tersangka DW, dilokasi TKP areal kebun singkong yang berjarak 3 Km dari TKP pertama dengan memperagakan 29 adegan.
“Semua ada 81 adegan yang diperagakan kedua tersangka ayah dan anak, EW dan DW di dua lokasi TKP saat dilakukan rekonstruksi,”bebernya.
Dikatakannya, rekonstruksi ini dilakukan, yakni untuk menyinkronkan antara keterangan tersangka dan berbagai pihak (saksi) dengan barang bukti yang ada.
“Tujuan rekonstruksi ini, agar keterangan saksi-saksi dan kedua terangka berikut barang bukti menjadi sinkron,”terangnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari dua kejadian ini, yakni sebilah kapak yang digunakan tersangka EW untuk menghabisi nyawa korban Wawan, Zainudin dan Siti Romlah. Lalu satu buah linggis, yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Juwanda.
Pasal yang disangkan terhadap kedua tersangka, Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana untuk satu korban. Kemudian Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHPidana untuk empat korban.
Tersangka EW Sempat Cium Korban Zahra
AKBP Teddy menuturkan, saat rekonstruksi, tersangka EW sempat mencium korban Zahra, yakni keponakannya sebelum dibuang dan dikubur ke dalam septic tank.
“Jadi sebelum melemparkan korban Zahra (keponakannya) ke dalam septic tank, tersangka EW ini sempat mencium korban dulu,” kata dia.
Adapun korban yang dibuang ke dalam septic tank terlebih dulu dengan tersangka EW, yakni korban Wawan Wahyudin, lalu Zainudin, Siti Romlah dan terakhir Zahra.
“Keempat korban, dibuang secara bergantian ke dalam septic tank dan setelah itu lubang septic tank dicor dengan semen oleh tersangka EW,”pungkasnya.
Zainal Asikin