Berkat Tapping Box, PAD Bandarlampung pada 2019 Naik 145 Persen

Walikota Bandarlampung Herman HN dan Dirut Bank Lampung Eria Desomsoni menandatangani MoU pemasangan alat perekam transaksi (tapping box), Rabu (5/9/2018).
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Pemkot Bandarlampung merupakan salah satu pemda di Indonesia yang menerapkan pemakaian alat rekam pajak secara online (tapping box) yang disarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, sepanjang tahun 2019 Pemkot Bandarlampung meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran, hotel dan tempat hiburan senilai Rp65,6 miliar atau sebesar 145% dari sebelumnya sebesar Rp49,4 miliar menjadi Rp115 miliar.

Peningkatan PAD yang sangat signifikan itu diapresiasi KPK.

Dalam rilisnya yang dikirim ke Teraslampung, Selasa (10/3/2020), KPK menyatakan peningkatan ini diperoleh setelah dilakukan pemasangan 306 alat perekam pajak online atau yang dikenal dengan tapping box device oleh 294 wajib pajak pemilik restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir di Kota Bandar Lampung.

Menurut KPK, peningkatan Mdari sektor pajak ini merupakan salah satu program pencegahan korupsi yang didorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diterapkan oleh pemerintah daerah melalui program optimalisasi penerimaan daerah (OPD).

Terkait dengan program tersebut, Pemkot Bandar Lampung telah melakukan inovasi sistem pajak daerah terintegrasi yang bekerja sama dengan Bank Lampung dengan pemasangan alat perekam pajak online pada wajib pajak restoran, hotel dan tempat hiburan sejak 2018.

Alat tersebut akan merekam semua transaksi yang diinput secara real time. Dengan sistem tersebut, maka setiap data transaksi dan pembebanan pajak kepada pelanggan yang telah dipungut oleh pengusaha kepada pelanggan dan harus disetor ke kas daerah, secara online masuk dan termonitor oleh Bapenda atau Badan Penerimaan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRD) serta bank terkait.

Meski begitu, KPK menyayangkan karena dalam implementasinya masih ditemukan penyimpangan di lapangan.

Penyimpangan itu antara lain: masih ada wajib pajak baik pemilik restoran, tempat hiburan ataupun hotel yang tidak menginput transaksinya ke dalam alat perekam pajak online (tapping box) tersebut, sehingga hilang potensi penerimaan yang harusnya disetorkan ke kas daerah. Padahal, pelanggan telah dipungut pajak oleh pengusaha atas transaksi yang dilakukan.

KPK mengimbau kepada masyarakat agar memastikan setiap bertransaksi di restoran, hotel dan tempat hiburan yang sudah terpasang tapping box device supaya tercatat/terinput ke dalam alat perekam, sehingga pajak yang telah dipungut disetorkan ke kas daerah.