TERASLAMPUNG.COM–Berkedok percetakan spanduk untuk menyamarkan aksinya, pelaku sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah, Lampung dibongkar aparat kepolisian Polres Lampung Tengah.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial KTO alias Tiyok (44), warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro dan KRL (31), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pelaku, membuka jasa pembuatan dokumen penting dengan berkedok percetakan. Sindikat ini dibongkar, setelah petugas Polsek Trimurjo Polres Lampung Tengah melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi adanya praktik pembuatan SIM palsu tersebut.
“Hasil penyelidikan, diketahui lokasi pembuatan SIM palsu itu berkedok sebuah percetakan spanduk di Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Saat penggrebekan, Minggu (3/11/2024) petugas mendapati pelaku KTO dan KRL sedang membuat dokumen penting, salah satunya SIM palsu,”kata Andik, Rabu (6/11/2024).
Selain menagkap kedua pelaku, kata AKBP Andik, petugas mengamankan seperangkat alat cetak SIM palsu berupa 1 unit CPU, 1 unit layar monitor komputer, 1 unit printer, 1 unit alat potong dan 3 pack PVS Id Card. Lalu 11 lembar SIM BII Umum baru selesai dicetak, 2 unit ponsel merk Samsung C2 Pro dan Vivo.
“Dari pengakuan pelaku KRL selaku pemilik percetakan, dirinya sudah sering membuatkan puluhan pesanan SIM palsu. Pesenan yang paling banyak dibuatnya, kategori SIM BII Umum,”ungkap mantan Wakapolres Tanggamus ini.
AKBP Andik mengutarakan, mengenai peran, pelaku KTO alias Tiyok menjadi penghubung bagi warga yang hendak membuat SIM. Setelah mendapatkan data pemesan, KTO mengirimkan data pemesan melalui WhatsApp kepada pelaku KRL yang mengerjakan SIM palsu tersebut.
“Pelaku KTO mengaku mendapat upah Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per pemesan. Sedangkan pelaku KRL, memperoleh bagian Rp10 ribu per SIM palsu yang dibuatnya. Sindikat ini membuat SIM palsu di wilayah Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah,”terangnya.
Tidak hanya itu saja, lanjutnya, dari keterangan pelaku KTO, diperoleh petunjuk baru masih ada pelaku lainnya dalam sindikat pembuatan IM palsu tersebut yakni pihak yang berhubungan langsung dengan orang yang membuat SIM palsu.
“Kasusnya, masih dilakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut karena diduga masih ada pelaku lain dari sindikat pembuatan SIM palsu tersebut,”pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku KTO dan KRL dijerat Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen penting, dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
Zai I Teraslampung.com