Bisnis  

Berlaku 2 September 2019, Bank Indonesia Sempurnakan Sistem Kliring Nasional

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Lampung, Budiharto Setyawan, menjelaskan penyempurnaaan sistem kliring yang diberlakukan BI mulai 2 September 2019 mendatang.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Lampung, Budiharto Setyawan, menjelaskan penyempurnaaan sistem kliring yang diberlakukan BI mulai 2 September 2019 mendatang.
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Bank Indonesia terus berupaya menyempurnakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Melalui Peraturan Bank Indonesia No 21/8/PBI/2019 proses penyelesaian (settlement) kliring nasional ditambah frekuensinya sehingga menciptakan efisiensi dan biaya yang lebih murah.

Jika sebelumnya proses penyelesaian terjadi lima kali sehari untuk transfer dana, dan dua kali sehari untuk pembayaran reguler, dalam aturan yang akan berlaku mulai Senin, 2 September 2019 itu kedua jenis transaksi tersebut akan terjadi sebanyak sembilan kali sehari.

“Sistem ini akan berlaku untuk 112 bank nasional, baik bank pemerintah, bank swasta, maupun bank milik pemerintah daerah. Tetapi tidak  termasuk di Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” kata Kepala Bank Indonesia Perwakilan Lampung, Budiharto Setyawan, Jumat, 30 Agustus 2019.

Budiharto mengatakan, selain menambah frekuensi, beban biaya juga dipangkas.

“Layanan transfer dan yang sebelumnya berbiaya Rp 1.000 menjadi Rp 600. Sementara biaya yang sebelumnya ditentukan maksimum Rp 5.000 oleh bank bagi nasabah turut dipangkas menjadi maksimum Rp 3.500. Batas nilai transaksi pun ikut diperbesar, dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar,” kata dia.

Berdasarkan  catatan BI, pada akhir 2018 lalu misalnya transfer dana SKNBI mencapai nilai Rp 2.739,85 triliun, sementara frekuensi transaksinya mencapai 118,36 juta kali.

Dengan penyempurnaan ini, kata Budiharto,  diharapkan  frekuensi dan nilai transaksi nasabah pun dapat terus ditingkatkan. Di sisi lain, inklusi keuangan juga dapat selaras bertumbuh.

“Dengan peningkatan frekuensi dan biaya turun harapannya memang transaksi bisa meningkat. Dan masyarakat individu maupun korporasi bisa punya lebih banyak pilihan, mau melalui SKN oleh Bank Indonesia meskipun masih ada jeda waktu, atau bisa menggunakan ATM, mobile banking, internet banking dari bank melalui perantara perusahaan switching,” katanya.

Sebagai catatan, transfer dana yang biasanya dilakukan nasabah melalui infrastruktur perbankan macam ATM, internet banking sejatinya berbeda dengan SKNBI. Sebab transaksi tersebut terjadi secara langsung (realtime) dan diperantarai oleh perusahaan switching. Sementara infrastruktur SKNBI sepenuhnya dimiliki dan dikelola Bank Indonesia. Meskipun perbankan juga bisa memfasilitasi penyelenggaraan kliring.

Saat ini BI  juga tengah menggodok sistem kliring yang bisa diselesaikan secara realtime bertajuk BI Fast Payment.

BI Fast Payment jadi salah satu fokus Bank Indonesia dalam mewujudkan visi pembayaran nasional 2025. Platform ini mirip seperti platform sistem pembayaran yang dimiliki perbankan dan diperantarai perusahaan switching. Ia bisa secara realtime melakukan transaksi, pun diproyeksi bisa berbiaya lebih murah dibandingkan transfer menggunakan infrastruktur perbankan.

Mas Alina