TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang memberlakukan syarat baru wajib naik kereta api api jarak jauh dan mulai berlaku besok, Jumat, 13 Agustus 2021. Syarat baru tersebut adalah: calon penumpang harus menunjukkan kartu vaksin (bukti sudah divaksinasi Covid-19
“Selain syarat kartu vaksin, pelanggan KA jarak jauh, tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Manajer Humas PT Kai Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, di Bandarlampung, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, kartu vaksin ini diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ).
“Wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Penerapan syarat vaksinasi bagi pelanggan KA jarak jauh ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No 17 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA jarak jauh,” kata dia.
Ia mengatakan, bagi pelanggan KA jarak jauh yang akan melakukan perjalanan wajib menyertakan surat PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam, Surat Vaksin Dosis Pertama.
Selain itu, untuk pengetesan dengan metode GeNose tidak berlaku dan bagi penumpang umur 12 tahun wajib menunjukan surat vaksinasi dosis pertama.
Jarkasih mengatakan, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang mengakibatkan tidak dapat divaksin, wajib mununjukan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat divaksin.
“Syarat untuk perjalanan KA jarak jauh adalah kartu vaksin dan hasil tes COVID-19 yang Negatif,” tegasnya.
Bagi calon penumpang dibawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.