Berperan Jadi Joki Jambret, Mardi Gunakan Hasilnya untuk Mabuk

Tersangka Mardi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Tersangka penjambretan, Mardi (28), mengaku baru sekali menjambretdi Bandarlampung. Ia mengaku, aksi jambret dilakukannya bersama rekannya HN yang saat ini masih buron (DPO). Menurutnya, saat beraksi perannya sebagai joki yang membawa sepeda motor. Sementara rekannya HN, sebagai eksekutornya.

“Saya dan HN berkeliling mencari korban wanita yang mengendarai sepeda motor sendirian,”ujarnya, Selasa (2/8/2016).

Hasil dari menjambret, kata Mardi, dijual ke penadah dan yang menjualnya adalah temannya HN. Mardi mengaku, ia hanya menerima bagian uang Rp 500 ribu, dan uangnya dipakai untuk poya-poya.

“Uangnya saya habiskan untuk beli minuman keras (miras), dan senang-senang dengan perempuan,”ucapnya.

Dikatakannya, pada saat beraksi, ia tidak membawa senjata tajam dan senjata api. Namun temannya HN, yang membawa senjata api.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Petugas Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, membekuk Mardi (28) warga Sukarame salah satu tersangka jambret. Polisi menangkap tersangka di daerah Jati Agung, Lampung Selatan, pada Sabtu (30/7/2016) lalu sekitar pukul. 19.30 WIB.

Pada saat dilakukan penangkapan, polisi melumpuhkan Mardi dengan empat butir timah panas di kakinya. Polisi menembak tersangka karena saat akan dilakukan penangkapan, salah satu rekan tersangka berinisial HN berusaha menembak petugas.