Bertambah 4, Pasien Positif Corona di Lampung Menjadi 42 Orang

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Setelah sempat terjadi lonjakan kasus dan sehari stagnan, hari ini Dinas Kesehatan Lampung merilis adanya penambahan jumlah pasien positif virus corona atau Covid-19 sebanyak 4 orang. Dengan demikian, hingga hari ini (26/4/2020) jumlah penderita Covid-19 di Lampung ada 32 orang.

Dinas Kesehatan Lampung belum menjelaskan identitas keempat pasien baru tersebut. Juga belum ada keterangan apakah pasien baru itu hasil pelacakan terhadap pasien yang sudah dinyatakan positif lebih dulu atau bukan.

Dari 42 pasien positif tersebut, 27 di antaranya masih dirawat, 5 orang meninggal dunia, dan 10 orang sembuh.

Sementara itu, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP di Lampung masih seperti kemarin, yaitu 71 orang. Jumlah orang dalam pengawasan (ODP) juga sama dengan kemarin, yaitu 3.310.

Jumlah ODP yang sama dengan kemarin artinya sejak sehari terakhir ini tidak ada warga yang berasal dari daerah merah Covid-19 datang ke Lampung.

Berdasarkan data di Dinas Kesehatan Lampung, semua pasien positif corona di Lampung mengidap virus corona karena ada riwayat perjalanan dari wilayah terjangkit corona dari sejumlah klaster.

Klaster tersebut antara lain Bogor, Yogyakartam Jakarta, Bengkulu, Banten, dan Gowa (Sulawesi Selatan). Kadis Kesehatan Lampung, Reihana, pada beberapa kesempatan menyatakan bahwa belum ada transmisi lokal penyebaran Covid-19 di Lampung. Itulah sebabnya, kata Reihana, Lampung masih termasuk zona Hijau.

Zona hijau artinya negara atau wilayah tanpa kasus yang dikonfirmasi atau tanpa ada pelancong yang terinfeksi yang datang dari negara/wilayah lain.

Upaya antisipasi yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, termasuk mekanisme penularan penyakit dan penghindaran (jarak sosial, cuci tangan, masker).

Selanjutnya, mengembangkan proses respons cepat untuk menguji gejala yang terkait dengan warga domestik.

Lalu melakukan tes cepat di perbatasan individu yang bepergian dari Zona Kuning atau Oranye untuk mengidentifikasi individu yang bergejala (demam, batuk).

Penumpang yang masuk dari kendaraan yang sama (pesawat, kereta, bus, mobil) harus ditahan untuk diperiksa. Jika hasilnya positif, wajib karantina 14 hari dari kasus yang dikonfirmasi, dan penumpang serta awak lainnya (secara individu atau dalam kelompok kecil).

Kemudian menegakkan karantina 14 hari untuk individu yang berisiko, termasuk semua pelancong dari zona merah.