Zainal Asikin/Teraslampung.com
Ilustrasi tersangka kasus narkoba |
BANDARLAMPUNG-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar atau kurir narkoba jenis daun ganja seberat 2,5 kilogram. Kedua tersangka yang diamankan, Aldin dan Heriansyah kini keduanya mendekam di rumah tahanan (Rutan) Ditresnarkoba Polda Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun teraslampung.com di Mako Direktorat Reserse narkoba Polda Lampung, keduanya ditangkap saat tengah melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, tepatnya didepan SPBU pada Minggu (19/4) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket besar daun ganja kering masing-masing seberat 1 kg dan satu paket sedang seberat 500 gram.
Kasubdit III Ditnarkoba Polda Lampung, AKBP Ahmad Zulfikar saat dikonfirmasi melalui ponselnya, membenarkan terkait adanya penangkapan kedua tersangka pengedar ganja tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka itu, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Selanjutnya, dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Mereka (para tersangka) kami amankan saat mau bertransaksi di depan Pom Bensin, di daerah Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,” kata Zulfikar kepada teraslampung.com, Selasa (21/4) malam.
Namun saat keduanya digeledah, AKBP Ahmad Zulfikar menjelaskan, ditemukan barang bukti satu paket sedang daun ganja seberat 500 gram dan uang tunai sebesar Rp1,9 juta. Kemudian pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah keduanya. Alhasil, dirumah tersangka Heriansyah, di jalan Raya Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan, ditemukan 2 kilogram daun ganja kering yang disimpan dalam lemari pakaian.
Selanjutnya, sambung Zulfikar, kedua tersangka dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan seorang kurir narkoba jenis daun ganja atas perintah YD dan AN keduanya adalah DPO.
Tersangka YD (DPO), menyuruh Heriansyah untuk mengambil ganja kepada Aldin. Karena sebelumnya tersangka AN (DPO) sudah memesan kepada YD. Lalu Heriansyah menghubungi Aldin melalui ponselnya untuk janjian ketemu di depan Pom bensin tersebut.
“Setiap kali mengantar, tersangka Heriansyah ini mendapat upah sebesar Rp200 ribu. Sebelum tertangkap, Heriansyah sudah sempat menjual ganja itu bsebanyak setengah kilogram. Jadi kami hanya temukan 2 kg dan 500 gram ganja saja dari tangan kedua tersangka,” jelasnya.
Ditambahkannya, setelah mendapat informasi dari kedua tersangka, pihkanya melakukan pengejaran terhadap YD dan AN kerumahnya. Namun yang bersangkutan YD dan AN telah melarikan diri terlebih dulu sebelum petugas datang.
“Kasus ini, masih terus kita kembangkan dan tersangka YD dan AN kita tetapkan sebagai DPO. Kedua tersangka Aldin dan Heriansyah berikut barang bukti berupa 2,5 kilogram daun ganja, dua unit HP telah diamankan. Selain itu juga, keduanya bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 132 ayat 1 UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika,”tandasnya.