Berubah Jadi Tujuh, Dapil 2 dan 3 Mendapat Jatah Kursi Anggota DPRD Tertinggi di Lampung Utara

‎Anggota KPU Lampung Utara, Yudi Saputra menjelaskan seputar penambahan jumlah Dapil di Lampung Utara.
‎Anggota KPU Lampung Utara, Yudi Saputra menjelaskan seputar penambahan jumlah Dapil di Lampung Utara.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–‎Daerah pemilihan (Dapil) Lampung Utara 2 dan 3 menjadi daerah pemilihan yang memiliki kursi terbanyak dalam Pemilu tahun 2024. Kedua daerah pemilihan itu masing-masing memiliki delapan kursi untuk diperebutkan oleh para calon anggota legislatif Lampung Utara.

“Dapil 2 dan 3 di Lampung Utara menjadi Dapil yang paling banyak memiliki kursi untuk para anggota legislatif. Total ada enam belas kursi pada kedua Dapil tersebut,” ‎terang anggota KPU Lampung Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Yudi Saputra, Rabu (8/2/2023).

Secara umum, jumlah Dapil di ‎Lampung Utara untuk Pemilu tahun 2024 mengalami penambahan. Dari sebelumnya hanya empat Dapil kini bertambah menjadi tujuh Dapil. Penambahan Dapil ini ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dalam Pemilu tahun 2024.

“Sejatinya, ada dua rancangan Dapil yang kami sampaikan ke KPU pusat. Ternyata rancangan tujuh Dapil yang disetujui dan ditetapkan pada 6 Februari lalu,” kata dia.

Dari ke-7 Dapil tersebut, Dapil 4 dan Dapil 6 yang paling sedikit jumlah kur‎sinya. Kedua Dapil itu masing-masing hanya mendapat lima jatah kursi. Adapun Dapil 5, dan Dapil 1, jumlah kursi di sana berjumlah 12 kursi.

“Kala untuk Dapil 7, ada tujuh jatah kursi anggota DPRD,” jelasnya.

Yudi menyampaikan, ‎meskipun jumlah Dapil ini mengalami penambahan, namun alokasi kursi anggota DPRD Lampung Utara masih tetap 45 kursi. Sebab, jumlah penduduk Lampung Utara tidak memenuhi persyaratan untuk menuju ke arah sana.

Saat ini jumlah penduduk Lampung Utara hanya 652.623 jiwa. Jumlah ini menurun 232.968 jiwa jika dibandingkan dengan data tahun 2019 yang mencapai 885.591 jiwa. Data mengenai jumlah penduduk ini berasal dari data agregat kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri melalu KPU RI.

“Untuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu 2024 ‎berjumlah 471.227 jiwa. Tapi, ini sifatnya sementara sampai ada rapat pleno akhir Daftar Pemilih Tetap,” kata dia.