Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Setelah sempat direncanakan pada 23 Mei, jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Lampung Utara bergeser ke tanggal 13 Juli mendatang.
“Tadinya memang di bulan Mei, namun karena sesuatu dan lain hal, jadwalnya bergeser ke bulan Juli,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Abdurahman, Minggu (26/2/2023).
Kepastian mengenai pergeseran jadwla tersebut disimpulkan mereka usai berkonsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri belum lama ini. Adapun jadwal Pilkades pertama disampaikan pada Pemerintah Pusat pada tahun 2022 silam. Kala itu jadwal Pilkades pertama disampaikan pada Kemendagri sebagai langkah antisipasi terkait kabar adanya penundaan sementara/moratorium pelaksanaan Pilkades di tahun 2023.
“Ternyata moratorium itu mulai diberlakukan pada November mendatang,” terangnya.
Dengan perubahan jadwal tersebut maka dapat dipastikan seluruh tahapan juga mengalami pergeseran. Tahapan Pilkades akan dimulai pada bulan Maret. Meski begitu, bagi desa yang telah kadung membentuk panitia Pilkades maka panitia tersebut masih dapat digunakan.
“Sebelum ada perubahan jadwal, tahapan Pilkades dimulai pada Februari lalu. Jadi, kemungkinan besar sudah ada desa-desa yang memulai tahapannya,” jelas dia.
Ia menyampaikan, total anggaran untuk pelaksanaan Pilkades mencapai skeitar Rp600-an juta. Uang sebesar itu disediakan untuk membeli peralatan maupun perlengkapan yang dibutuhkan selama Pilkades.
“Rp600-an juta itu di antaranya digunakan untuk membeli surat suara, kotak suara, dan lainnya,” katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (1/2/2023), Abdurahman sempat menyatakan, Pemilihan Kepala Desa serentak Lampung Utara direncanakan akan dilakukan pada 23 Mei tahun 2023. Total pesertanya diperkirakan mencapai mencapai 91 desa.