Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, meringkus tersangka Hasan (27) residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi menangkap warga Sukarame tersebut, di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, pada Rabu (24/8/2016) dinihari lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tim Tekab 308 menangkap tersangka Hasan saat akan beraksi melakukan pencurian sepeda motor. Pada saat akan ditangkap, tersangka berusaha kabur memacu sepeda motornya dengan kecepatan tingi. Meski sudah diberi tembakan peringatan oleh petugas, tersangka masih tetap berusaha kabur.
“Saat dihadang petugas, Hasan melakukan perlawanan. Petugas mengambil tindakan tegas, melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kakinya,”kata Dery, Kamis (25/8/2016).
BACA: Residivis Curanmor Ini Hanya Butuh Waktu Satu Menit untuk Gasak Motor
Dery menuturkan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Hasan merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2012 silam. Tersangka sempat menjalani hukuman, selama satu tahun penjara di Lapas Kelas IA Bandarlampung (Lapas Rajabasa).
“Dari penangkapan tersangka, disita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X diduga hasil dari kejahatan dan satu buah kunci letter T,”ujarnya.