Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Besaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara diduga melanggar aturan yang ada. Bahkan, kabarnya besaran honorarium ini juga telah dipersoalkan oleh pihak BPK.
Aturan yang diduga dilanggar tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana yang dirubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023. Sebab, besaran honorarium yang ditetapkan tersebut melewati besaran satuan honorarium yang diatur dalam peraturan tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat Teraslampung.com, besaran honorarium Bendahara Umum Daerah/BUD atau Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset/BPKA mencapai Rp27-an juta per bulannya. Padahal, jika mengacu pada aturan yang ada, besaran satuan honorariumnya hanya berada di kisaran Rp5 jutaan/bulan.
Pun demikian dengan besaran honorarium yang diterima oleh Kuasa BUD atau Kepala Bidang Perbendaharaan BPKA per bulannya. Sesuai aturan, honorariumnya diperkirakan sama dengan honorarium yang diterima oleh BUD, yakni hanya Rp5 jutaan/bulan. Namun, ternyata honorarium yang diterimanya mencapai Rp17-an juta/bulan.
Hal sama juga terjadi pada dua orang kuasa BUD yang bertugas memverifikasi Surat Penyediaan Dana/SPD. Mestinya, masing-masing dari mereka berdua hanya menerima honorarium sekitar Rp5 jutaan/bulan. Bukan menerima sekitar Rp12-an juta/bulan seperti yang sepanjang tahun 2023 ini mereka terima.
Sayangnya, Kepala BPKA Lampung Utara, Mikael Saragih sama sekali tak merespons pertanyaan Teraslampung.com seputar dugaan ketidaksesuaian besaran honorarium di kantornya termasuk dengan kabar jika ketidaksesuaian honorarium ini disoal oleh BPK.
Pertanyaan yang disampaikan melalui Whatsapp pada pukul 11.24 WIB tersebut masih tak direspons. Padahal, Whatsapp-nya sempat terlihat aktif pada pukul 16.40 WIB.
Sebelumnya, di saat pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pemkab Lampung Utara baru sampai sembilan bulan, ternyata pembayaran honorarium bendahara umum daerah/BUD cukup lancar. Bahkan, pembayaran honorarium BUD-nya telah sampai bulan Oktober 2023.
Para penerima honorarium BUD itu adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset/BPKA (Mikael Saragih) Kepala Bidang Perbendaharaan (Iskandar Helmi) berikut sejumlah Kepala Subbidangnya.
“Honorarium BUD terakhir yang dibayar adalah honorarium bulan sepuluh (Oktober)” kata Kepala Bidang Perbendaharaan BPKA Lampung Utara, Iskandar Helmi, Kamis ( 7/12/2023).