TERASLAMPUNG.COM, Bandarlampung–Pada 28 September, seluruh dunia, termasuk Indonesia, memperingatai Hari Hak untuk Tahu Internasional (International Right to Know Day). Inilah sebuah momen yang didedikasikan untuk mempromosikan hak kebebasan memperoleh informasi ke seluruh dunia.
“Peringatan Hari Hak untuk Tahu bertujuan menggugah kesadaran global akan hak individu dalam mengakses informasi publik dan mengkampanyekan bahwa akses terhadap informasi ini adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib didukung oleh semua pihak,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Dery Hendryan, Minggu (27/9).
Dery mengatakan, Komisi Informasi Provinsi Lampung sebagai leading sector keterbukaan informasi publik di Provinsi Lampung, turut mengkampanyekan Hari Hak Untuk Tahu Internasional sebagai momentum untuk membangkitkan kesadaran publik akan akses informasi yang menjadi hak setiap warganegara sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) .
“Hak setiap warga negara untuk mengakses informasi publik merupakan hak asasi yang dijamin sepenuhnya oleh Undang-Undang. Untuk itu KI Lampung mendorong badan-badan publik bersikap transparan menyampaikan kebijakan, program, pertanggungjawaban, dan anggaran mereka kepada publik ” kata Dery.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, As’ad Muzzammil. Menurut As’ad, dengan peringatan hari Hak untuk Tahu Internasional diharapkan masyarakat semakin menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi.
“Utamanya menyangkut program dan kebijakan yang dilakukan oleh badan publik. Jika masyarakat mengetahui hak mereka untuk tahu, maka akan mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat dan pada gilirannya akan membawa dampak positif terhadap akuntabilitas setiap kebijakan publik itu sendiri,” kata As’ad.