JAKARTA,
Teraslampung.com – Pada Jumat (4/7) Pemiilu Presiden (Pilpres) Indonesia akan
digelar di Amman (Yordania) dan Jeddah (Arab Saudi).
Teraslampung.com – Pada Jumat (4/7) Pemiilu Presiden (Pilpres) Indonesia akan
digelar di Amman (Yordania) dan Jeddah (Arab Saudi).
Sehari kemudian Pilpres juga akan digelar di Abu
Dhabi (Uni Emirat Arab), Bagdad (Irak), Bangkok (Thailand), Denhaag (Belanda)
Berlin (Jerman), Canbera (Australia), Cape Town (Afrika Selatan), Dilli (Timor
Leste), Hong Kong, Kuala Lumpur, Kuwait City (Kuwait),
Kopenhagen (Denmark), London (Inggris), dan dan Ankara (Turki).
Dhabi (Uni Emirat Arab), Bagdad (Irak), Bangkok (Thailand), Denhaag (Belanda)
Berlin (Jerman), Canbera (Australia), Cape Town (Afrika Selatan), Dilli (Timor
Leste), Hong Kong, Kuala Lumpur, Kuwait City (Kuwait),
Kopenhagen (Denmark), London (Inggris), dan dan Ankara (Turki).
Sedangkan pada
6 Juli 2014 Pilpres digelar di Damaskus (Syria), Madrid (Spanyol), Islamabad
(Pakistan), dan Beijing (RRT).
6 Juli 2014 Pilpres digelar di Damaskus (Syria), Madrid (Spanyol), Islamabad
(Pakistan), dan Beijing (RRT).
Jadwal
Pilpres di luar negeri yang lebih duluan itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 462/Kpts/KPU/Tahun
2014 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di
Luar Negeri. Jadwal itu disusun setelah KPU menerima usulan Panitia Pemilihan
Luar Negeri (PPLN),
Pilpres di luar negeri yang lebih duluan itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 462/Kpts/KPU/Tahun
2014 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di
Luar Negeri. Jadwal itu disusun setelah KPU menerima usulan Panitia Pemilihan
Luar Negeri (PPLN),
“Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya,” bunyi diktum KETIGA Ketupusan KPU itu. (Dewira)
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya,” bunyi diktum KETIGA Ketupusan KPU itu. (Dewira)