Besok Sulpakar Dilantik sebagai Penjabat Walikota Bandarlampung

Geladi bersih pelantikan Sulpakar sebagai Penjabat Walikota Bandarlampung, di Balai Keratun, Senin (14/9).
Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com– Gubernur M.Ridho Ficardo akan  melantik Penjabat Walikota Bandarlampung, Sulpakar, di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Selasa (15/9). Pelantikan Sulpakar sebagai Pj. Walikota Bandarlampung menggantikan Herman HN berdasarkan SK Mendagri No 131.18-5121 Tahun 2015 tanggal 14 September 2015 tentang pengangkatan Pj. Walikota Bandarlampung atas nama Drs. Sulpakar, M.M.

Acara pelantikan Kepala Biro Aset dan Pemprov Lampung sebagai Pj Walikota Bandarlampung itu rencananya akan dihadiri anggota Forkopimda Provinsi dan Kota Bandarlampung,Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung atau yang mewakili, Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung masa jabatan tahun 2010-2015, Sekretaris Daerah Kota Bandar lampung beserta Asisten serta Kepala Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung.

Pelantikan tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 201 ayat (1) pemungutan suara serentak  dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015.

Sulpakar dilantik menjadi Pj karena telah memenuhi persyaratan dan ketentuan. Selain itu Karo Perlengkapan ini dinilai memiliki track record dan kompetensi yang mendukung.