BI Yakin Inflasi di Lampung pada Kisaran 3±1% atau 2–4%

Gedung BI Lampung
Gedung BI Lampung
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung (KPw BI Lampung) Budiyono dalam keterangan resminya, Selasa, (10 /5/ 2022) meyakini inflasi di Lampung akan tetap terjaga pada rentang sasaran 3±1% atau 2–4%.

Namun demikian, BI Lampung menilai terdapat beberapa risiko yang perlu dimitigasi, antara lain dari inflasi risiko kelompok inti, adanya risiko peningkatan tekanan permintaan memasuki periode Idulfitri dan adanya tambahan penghasilan (THR), meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode mudik mengingat tidak adanya restriksi, dan peningkatan tekanan harga sebagai akibat dari peningkatan PPN menjadi 11%.

“Selain itu dari risiko kelompok Volatile Food (VF), berlanjutnya tarif cukai rokok yang diperkirakan masih akan berlangsung, potensi peningkatan mobilitas masyarakat saat Idulfitri mendorong peningkatan angkutan udara dan angkutan darat antar kota, dan normalisasi tarif dasar listrik,” kata Budiyono.

Selain itu  risiko kelompok Administered Price (AP), potensi meningkatnya harga daging sapi, daging ayam ras, telur serta beras seiring dengan meningkatnya permintaan akibat masuknya HBKN Idul Fitri, potensi berlanjutnya peningkatan harga minyak goreng mengikuti peningkatan harga CPO Dunia, potensi peningkatan harga gandum dan kedelai akibat ketegangan geopolitik Rusia dan Ukraina, serta masuknya masa giling tebu, turut menekan peningkatan harga gula.

Butuh Komitmen Bersama TPID dan Satgas Pangan

Menurut Budiyono, dalam rangka mengantisipasi beberapa risiko tersebut diperlukan peningkatan sinergi dan komitmen bersama di antara Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bersama Satgas Pangan untuk memastikan keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif.

Pertama, memastikan keterjangkauan harga, dengan cara menjaga daya beli masyarakat (Bansos, Subsidi, BLT, dll), penguatan penyaluran Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) Beras Medium serta melakukan kerja sama dengan produsen untuk pelaksanaan pasar murah.

Kedua, memastikan ketersediaan pasokan dengan dengan menjaga cadangan pangan nasional terutama komoditas beras, melakukan pemantauan ketersediaan pasokan bersama satgas pangan kepada produsen, penguatan serta implementasi kerja sama antardaerah yang telah terjalin, korporatisasi pertanian, mendorong peningkatan produktivitas via pembangunan lumbung pangan melalui peningkatan produksi pangan hortikultura dan perluasan adopsi teknologi, serta penguatan dan perluasan implementasi Program Kartu Petani Berjaya (KPB).

Ketiga, memastikan kelancaran distribusi melalui perluasan pemasaran melalui platform digital, melakukan inovasi sistem logistik, pembangunan sistem logistik daerah (Tugas TPID sesuai Keppres 23/2017) serta mendorong kemitraan industri dengan petani,”  jelasnya.

Keempat, meningkatkan komunikasi efektif dengan terus meningkatkan koordinasi TPIP, melakukan perluasan pemanfaatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) dan sistem harga lainnya sebagai landasan kebijakan TPID, serta melakukan peningkatan validitas dan kesinambungan data pangan dan pemantauan indikator terkini ekonomi daerah (Early Warning System) yang akurat dan terkini untuk memantau perkembangan perekonomian daerah.