Bingung Kehabisan Uang Jalan, Rahmat Jual Ribuan Dus Air Mineral Milik Bos

Kasat Reskrim Polresta Bandarlqmpung, Kompol Dery Agung Wijaya saat mengintrogasi tersangka Rahmat, Minggu (18/9/2016).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Rahmat Arifin (37), sopir ekspedisi air mineral dalam kemasan yang menjadi tersangka pencurian 1.300 dus air mineral mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian tersebut. Menurutnya, ia terpaksa melakukan pencurian tersebut, karena keadaan dan terpaksa lantaran kehabisan uang jalan. Aksi pencurian itu, ia lakukan bersama temanya berinisial A yang belum tertangkap.

“Saya disuruh mengangkut 1.300 dus air mineral ke Palembang, ditengah jalan saya kehabisan uang jalan dan saya bingung harus gimana,”ujar Rahmat dihadapan petugas dan awak media, Minggu (18/9/2016).

Pada saat di jalan Bypass, kata Rahmat, ia bertemu dengan A teman kerja sesama sopir ekspedisi. Menurutnya, saat itu A sedang tidak bekerja. Ia lalu bercerita kepada A bahwa dirinya yang tidak punya uang dan kehabisan uang jalan.

“Teman saya A yang punya inisiatif dan mengajak saya untuk menjual ribuan dus air mineral itu. Karena saya tidak punya uang jalan, terpaksa saya mau menuruti ajakan A,”ucapnya.

Menurutnya, A yang mencarikan pembeli dengan membawa truk fuso yang berisi muatan 1.300 dus air mineral. Ia hanya menunggu di pinggir jalan.

Rahmat mengaku, tidak mengetahui di mana A menjual ribuan dus air mineral tersebut.

“Ribuan dus air mineral itu, dijual oleh A sebesar Rp 33 juta. Tapi saya baru dikasih uang sama A sebesar Rp 5 juta, alasannya A uangnya belum cair semua,”ungkapnya.

Selanjutnya, ia membawa truk fuso yang sudah tidak ada muatannya tersebut, ke gudang ekpedisi di daerah Palembang, Sumatera Selatan lalu kabur melarikan diri.

Diketahui, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, menangkap Rahmat Arifin (37) warga Palembang, Sumatera Selatan tersangka pencurian 1.300 dus air mineral. Polisi menangkap tersangka, saat sedang nongkrong bersama teman-temannya di daerah Kertapati, Palempang, pada Sabtu (17/9/2016) siang.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti faktur perjalanan pengiriman barang air mineral dan satu unit truk fuso.